Peluang KPK Jerat Lippo Group Tersangka Korporasi
Utama

Peluang KPK Jerat Lippo Group Tersangka Korporasi

Tiga kasus korupsi kakak-beradik Eddy dan Billy Sindoro ini berkaitan dengan korporasi di bawah nama Lippo Group.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sebab, menurut Billy ada rencana AAMN menghentikan supply siaran Liga Utama Inggris dan akan dialihkan ke Aora TV. Dia pun meminta M Iqbal membantu PT Direct Vision agar hak siar itu tidak dialihkan ke Aora TV.

 

Setelah memberikan dokumen sesuai permintaan Iqbal, pada pertemuan selanjutnya Billy meminta agar dalam putusan KPPU dimasukan klausul “injunction” yang memerintahkan AAMN untuk tidak memutuskan hubungan kerja sama dengan PT Direct Vision. Permintaan Billy itu pun terealisasi, dalam putusan KPPU Nomor 03/KPPU/-L/2008 dalam amar dicantumkan “injuction” sesuai permintaan Billy Sindoro.

 

Atas jasanya itu M. Iqbal mendapatkan uang sebesar Rp500 juta. Lalu, kasus ini menguap ke publik dan diproses hukum KPK hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan perbuatan Billy menyuap Iqbal terbukti secara sah dan menyakinkan sehingga divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Putusan ini inkracht karena Billy tidak mengajukan banding, namun ternyata ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, upaya hukum luar biasa ini pun gagal. Majelis hakim yang terdiri dari Timur Manurung, Imam Harjadi, dan Artidjo Alkostar menolak permohonan PK, sehingga ia tetap dihukum sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

 

ESPN Star Sports dan AAMN ternyata mengajukan kasasi ke MA atas putusan KPPU tersebut karena dinilai janggal dan cacat hukum. Apalagi diketahui putusan itu juga merupakan pesanan Billy Sindoro. Menariknya, majelis kasasi menolak permohonan ini meskipun tidak bersuara bulat dan meminta AAMN tetap bekerja sama dengan Direct Vision sesuai putusan KPPU tersebut. Baca Juga: Billy Sindoro Tetap Divonis Tiga Tahun Penjara

 

Kasus Eddy Sindoro

Sementara jeratan untuk Eddy Sindoro itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution. Doddy saat itu hanya disebut sebagai seorang swasta, sedangkan Edy Nasution menjabat panitera sekretaris PN Jakarta Pusat.

 

Dalam proses persidangan melalui keterangan supir dari Doddy disebut yang bersangkutan merupakan asisten pribadi dari Eddy Sindoro. Dalam surat dakwaan, Eddy Nasution, Edy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group, korporasi yang mempunyai atau membawahi beberapa anak perusahaan.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait