Peluang KPK Jerat Lippo Group Tersangka Korporasi
Utama

Peluang KPK Jerat Lippo Group Tersangka Korporasi

Tiga kasus korupsi kakak-beradik Eddy dan Billy Sindoro ini berkaitan dengan korporasi di bawah nama Lippo Group.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dalam rilisnya PT MSU mengaku menyesalkan kejadian tersebut dan akan melakukan investigasi internal untuk mengetahui fakta sebenarnya. Perusahaan ini pun mengklaim tidak akan mentolerir dan tidak segan memberi sanksi kepada oknum yang melakukan penyimpangan.

 

“Perlu juga kami tegaskan, kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut,” demikian bunyi rilis PT MSU yang diperoleh Hukumonline.

 

Dalam rilis tersebut tertera nama Denny Indrayana selaku Senior Partner Integrity yang merupakan kuasa hukum PT MSU. Sayangnya hingga berita ini diturunkan baik Danang maupun Denny belum menjawab pertanyaan mengenai adanya peluang KPK menetapkan Lippo Group sebagai tersangka korporasi.

 

Hukumonline.com

 

Kasus Pertama Billy Sindoro

Dilansir dari laman resmi KPK acch.kpk.go.id mengenai jejak kasus Billy Sindoro dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Dalam surat dakwaan, Billy Sindoro disebut sebagai Komisaris Lippo Group Tbk dan Eksekutif pada Kelompok Perusahaan Perusahaan Lippo (KPPL atau Lippo Group) yang mewakili kepentingan Lippo Group di PT First Media dan PT Direct Vision.

 

Dalam konferensi pers penetapan Billy sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sempat menyinggung kasus ini. "Salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara ini adalah seorang yang pernah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus suap terhadap anggota KPPU, kasus di KPK juga," kata Syarif, Senin (15/10).

 

Saat itu, Billy disebut mengetahui bila KPPU sedang melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran berkaitan Hak Siar Barclays Premier League atau Liga Utama Inggris dengan para terlapor saat itu adalah PT Direct Vision, Astro All Asia Networks Plc, ESPN Star Sports, dan All Asia Multimedia Networks. Ia berupaya mendekati M. Iqbal, salah seorang anggota majelis KPPU yang mengurusi perkara dugaan pelanggaran tersebut melalui salah satu anggota KPPU bernama Tadjudin.

 

Setelah sempat berkenalan dan mengadakan pertemuan, pada 19 Agustus 2008, Billy berkomunikasi dengan Iqbal. Pada kesempatan itu, Iqbal memberitahukan bahwa siaran Liga Utama Inggris tidak lagi ditayangkan di PT Direct Vision, tetapi akan ditayangkan di Aora TV. Billy kemudian menyampaikan hubungan bisnis antara All Asia Multimedia Networks (AAMN) dengan PT Direct Vision yang memburuk.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait