Pasca Putusan MK: Masih Adakah Organisasi Berdasarkan UU Advokat dan SKMA?
Kolom

Pasca Putusan MK: Masih Adakah Organisasi Berdasarkan UU Advokat dan SKMA?

Perlu keberanian untuk mengalahkan diri sendiri, melepaskan ego, kepentingan diri maupun lembaga demi menciptakan pondasi tatanan hukum yang adil bertanggung jawab bagi bangsa dan negara Republik Indonesia.

Bacaan 2 Menit

 

Karena kewenangan melaksanakan pengangkatan advokat termasuk persyaratannya adalah organisasi advokat yaitu Peradi dan selama belum ada UU yang baru maka ketentuan tentang advokat saat ini hanya diatur oleh UU 18/2003.

 

Pada akhirnya semua uraian sampai kesimpulan diperlukan keberanian kita bersama untuk mengalahkan diri sendiri, melepaskan ego, kepentingan diri maupun lembaga demi menciptakan pondasi tatanan hukum yang adil bertanggung jawab bagi bangsa dan negara Republik Indonesia.

 

*)Irwan Hadiwinata, S.H., Sp.N., M.H. Advokat sejak Tahun 1984. Ketua Bidang Pengangkatan Advokat DPN Peradi.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Tags:

Berita Terkait