Pasca Putusan MA, KPU Disarankan Segera Revisi Aturan Larangan Mantan Napi Nyaleg
Berita

Pasca Putusan MA, KPU Disarankan Segera Revisi Aturan Larangan Mantan Napi Nyaleg

Menjadi kepastian hukum bagi para calon mantan narapidana yang maju daam pencalegan. Bawaslu pun mesti mengawal putusan Mahkamah Agung agar KPU menjalani putusan tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

"Ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU RI perlu lakukan Rapat Pleno," kata Viryan seperti dilansir Antara dalam diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (15/9).

 

Namun menurut dia, institusinya belum memastikan jadwal rapat pleno tersebut dan hingga saat ini KPU belum menerima salinan Putusan MA tersebut dan baru mendapatkan informasi berdasarkan pemberitaan media massa.

 

Dia mengatakan KPU sangat hati-hati mengambil kebijakan paska Putusan MA itu karena sifatnya sensitif meskipun ingin segera menindaklanjutinya. "Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib," ujarnya.

 

Menurut dia, KPU akan mempelajari dan membahas Putusan MA itu dalam Rapat Pleno sebelum mengambil keputusan. Dia menjelaskan Rapat Pleno juga akan membahas mekanisme perubahan Peraturan KPU, khususnya Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

 

Viryan mengatakan mekanisme perubahan PKPU itu biasanya dilakukan dengan uji publik, Rapat Dengar Pendapat agar tidak ada kekeliruan seperti yang lalu. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait