Pasca Putusan MA, KPU Disarankan Segera Revisi Aturan Larangan Mantan Napi Nyaleg
Berita

Pasca Putusan MA, KPU Disarankan Segera Revisi Aturan Larangan Mantan Napi Nyaleg

Menjadi kepastian hukum bagi para calon mantan narapidana yang maju daam pencalegan. Bawaslu pun mesti mengawal putusan Mahkamah Agung agar KPU menjalani putusan tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, meski diperbolehkan maju dalam pencalegan, toh para calon yang berlatarbelakang mantan napi mesti mengumumkan ke publik, sebagaimana Pasal 240 huruf g UU Pemilu. Terpenting, kata Yudi, semua pihak mesti menghormati putusan Mahkamah Agung. “Karena itu bagian dari menghormati peradilan,” ujarnya.

 

Anggota Komisi II Achmad Baidowi mengaku sudah mengingatkan KPU agar tidak membuat aturan yang bertentangan dengan UU di atasnya, khususunya Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu. Menurutnya, setelah ada putusan Mahkamah Agung ini maka KPU tak boleh lagi mangkir dengan membolehkan mantan narapidana maju dalam pencalegan.

 

Sebagai penyelenggara Pemilu, kata Achmad, KPU mesti tunduk dan patuh terhadap UU, termasuk membolehkan mantan narapidana maju dalam pencalegan dengan syarat sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu. Terlebih, beberapa putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan para pemohon maju dalam pencalegan.

 

“KPU jangan lagi bermain-main di wilayah area abu-abu dan berdalih bahwa mereka sudah mundur atau masa sudah lewat. Di komisi II itu yang kami ingatkan kepada KPU, tapi ternyata mereka ngeyel dan agak genit bahkan putusan Bawaslu yang wajib dilaksanakan menurut UU juga diabaikannya,” ujarnya.

 

Achmad berpandangan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung mesti segera dilakukan. Selain merevisi Peraturan KPU 20/2018, KPU mesti segera memproses sejumlah nama yang bakal dicoret untuk kembali masuk dalam DCT. Sebaliknya bila menungu 90 hari, dengan kata lain sudah melewati masa DCT yang rencananya bakal diumumkan pada 20 September mendatang.

 

“Maka akan banyak yang jadi korban secara konstitusional. Sudah ada dua putusan yakni putusan Bawaslu dan putusan Mahkamah Agung. KPU harus merevisi Peraturan KPU karena mau bertahan pun percuma­. Toh ketentuan tesebut sudah dicabut oleh Mahkamah Agung. Ini perintah putusan lembaga hukum, bukan soal pencitraan,” pungkasnya.

 

Gelar Pleno Bahas Putusan MA

Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan lembaganya akan segera menggelar Rapat Pleno untuk membahas Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait