Pasca Putusan MA, KPU Disarankan Segera Revisi Aturan Larangan Mantan Napi Nyaleg
Berita

Pasca Putusan MA, KPU Disarankan Segera Revisi Aturan Larangan Mantan Napi Nyaleg

Menjadi kepastian hukum bagi para calon mantan narapidana yang maju daam pencalegan. Bawaslu pun mesti mengawal putusan Mahkamah Agung agar KPU menjalani putusan tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Komisi II Firman Subagyo menilai putusan Mahkamah Agung sudah tepat. Menurutnya, putusan tesebut mesti dihormati dan dipatuhi oleh semua penyelenggara pemilu, khususnya KPU sebagai pihak yang membuat aturan pelarangan terhadap para mantan narapidana korupsi maju dalam pencalegan.

 

Bagi Firman, putusan MA tersebut menjadi jalan atas kebuntuan akibat KPU, Bawaslu, DPR dan pemerintah keukeuh dengan argumentasinya masing-masing. Karena itulah mendekati pengumuman daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan beberapa hari ke depan, KPU mesti mentaati putusan Mahkamah Agung tersebut. “Keputusan ini sudah sepatutnya harus dipatuhi oleh KPU,” ujarnya.

 

KPU mestinya dapat segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU 20/2018. Sebab dengan begitu, pelarangan terhadap pencalegan mesti direvisi dengan membolehkan para mantan napi yang akan maju dalam pencalegan dengan syarat sebagaimana tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

(Baca juga: MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg)

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas atas berjalannya penyelenggara Pemilu mesti mengawal putusan tersebut. Tujuannya, supaya ke depan tidak lagi terdapat preseden serupa yang menimbullkan kegaduhan. KPU pun sedianya mesti membuat surat edaran ke masing-masing partai politik dengan tetap tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi untuk kembali dicalonkan menjadi caleg.

 

Dengan begitu, KPU dan publik dapat melihat respons partai apakah tetap mencalonkan kadernya berlatang belakang mantan narapidana, atau sebaliknya. “Kita beri kewenangan KPU untuk mengumumkan ke publik secara luas bila ada parpol yang tetap mancatumkan/mengusulkan mantan narapidana menjadi caleg dan persoalkan eks napi korupsi dicalonkan kembali atau tidak tergantung parpol,” ujarnya.

 

Terpisah, pengamat hukum tata negara Universitas Bung Karno, Yudi Anton Rikmadani berpandangan KPU tak boleh mangkir terhadap putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, tak ada celah apapun bagi KPU untuk menghindar dari putusan Mahkamah Agung. Melalui putusan Mahkamah Agung, menjadi kepastian hukum perihal boleh tidaknya mantan napi maju dalam pencalegan.

 

“Sehingga bagi para caleg eks koruptor sudah jelas hak-haknya dilindungi oleh hukum,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Tags:

Berita Terkait