Terlepas hal tersebut, Istiana mengingatkan kewajiban penyampaian RAKB, khusus bagi LJK semata. Sedangkan, bagi emiten dan perusahaan publik cukup melaporkan Laporan Keberlanjutan kepada OJK sesuai dengan timeline yang sudah diatur dalam POJK Nomor 51 Tahun 2017. Namun, kata Istiana, beberapa sektor tertentu tetap terikat kewajiban pelaporan rencana bisnis perusahaan sebagaimana berlaku sesuai industri misalnya kewajiban melapor kepada Kementerian ESDM atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Tetapi kalau industri mau buat RAKB untuk internal silakan tapi tidak wajib disampaikan kepada OJK,” kata Istiana.