OJK Minta 40 Bank Laporkan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan
Berita

OJK Minta 40 Bank Laporkan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan

POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik membagi tahapan pelaksanaan penyampaian Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan. Untuk Bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing wajib sampaikan RAKB paling lambat 30 April 2018 mendatang.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Terlepas hal tersebut, Istiana mengingatkan kewajiban penyampaian RAKB, khusus bagi LJK semata. Sedangkan, bagi emiten dan perusahaan publik cukup melaporkan Laporan Keberlanjutan kepada OJK sesuai dengan timeline yang sudah diatur dalam POJK Nomor 51 Tahun 2017. Namun, kata Istiana, beberapa sektor tertentu tetap terikat kewajiban pelaporan rencana bisnis perusahaan sebagaimana berlaku sesuai industri misalnya kewajiban melapor kepada Kementerian ESDM atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

“Tetapi kalau industri mau buat RAKB untuk internal silakan tapi tidak wajib disampaikan kepada OJK,” kata Istiana.

Tags:

Berita Terkait