OJK Minta 40 Bank Laporkan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan
Berita

OJK Minta 40 Bank Laporkan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan

POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik membagi tahapan pelaksanaan penyampaian Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan. Untuk Bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing wajib sampaikan RAKB paling lambat 30 April 2018 mendatang.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

“Sementara bagi emiten dan perusahaan publik yang bukan merupakan LJK dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis apabila tidak atau terlambat menyampaikan dan mempublikasikan Laporan Keuangan Keberlanjutan,” kata Edi.

 

Sebagai gambaran, POJK Nomor 51 Tahun 2017 diterbitkan dalam rangka melaksanakan amanat Roadmap Keuangan Berkelanjutan (Sutainable Finance) di Indonesia 2015-2019. Secara pokok, POJK mengatur sejumlah permasalahan terkait pelaksanaan keuangan berkelanjutan mencakup prinsip berkelanjutan, pelaksana keuangan berkelanjutan, penerapan keuangan berkelanjutan, insentif, tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan sanksi.

 

Terkait penerapan keuangan berkelanjutan, pelaku usaha diwajibkan menyusun dokumen-dokumen, yakni Rencana Aksi dan Laporan Berkelanjutan. Terkait Rencana Aksi, pelaku usaha diwajibkan menyusun Rencana Aksi sebagaimana Lampiran I POJK Nomor 51 Tahun 2017 pada waktu yang sama bagi LJK yang diwajibkan mengajukan rencana bisnis atau paling lambat 31 Januari bagi LJK yang tidak diwajibkan mengajukan rencana bisnis.

 

Rencana Aksi sendiri memuat informasi antara lain pengembangan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan serta pengembangan kapasitas internal LJK. Selanjutnya, informasi penyesuaian organisasi, manajemen risiko, tata kelola dan/atau standar operasioal prosedur LJK sesuai prinsip keuangan berkelanjutan serta target waktu penerapannya. Selain itu, LJK juga wajib mengkomunikasikan rencana aksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kepada seluruh organisasi pada LJK.

 

Sementara itu, Laporan Berkelanjutan wajib dilaporkan menggunakan format sebagaimana Lampiran II POJK Nomor 51 Tahun 2017. Pelaku usaha diminta melaporkan paling lambat sesuai batas waktu penyampaian laporan tahunan pelaksana atau paling lambat 30 April tahun berikutnya jika laporan keberlanjutan terkait disusun secara terpisah dari laporan tahunan yang terkait. Patut dicatat, Laporan Keberlanjutan wajib disampaikan oleh pelaku usaha untuk pertama kalinya pada tanggal sebagaimana table di bawah ini:

 

 

Hukumonline.com

Dalam kesempatan yang sama, Analis pada Kelompok Penelitian Sustainable Finance Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Istiana Maftuchah mengatakan, OJK sedang menyusun pedoman penyusunan RAKB dan Laporan Keberlanjutan yang lebih detil dari pedoman yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II POJK Nomor 51 Tahun 2017. Nantinya dalam pedoman tersebut akan dijabarkan lebih jauh dengan contoh-contoh pada sektor dan industri tertentu, misalnya industri ekstraktif, otomotif, dan jasa keuangan sendiri.

 

“OJK sedang finalisasi petunjuk lebih detil bagaimana RAKB dan laporan Keberlanjutan (disusun),” kata Istiana.

Tags:

Berita Terkait