OJK Minta 40 Bank Laporkan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan
Berita

OJK Minta 40 Bank Laporkan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan

POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik membagi tahapan pelaksanaan penyampaian Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan. Untuk Bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing wajib sampaikan RAKB paling lambat 30 April 2018 mendatang.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Analis OJK, Edi Setijawan bersama Istiana Maftuchah saat acara sosialisasi Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (9/1). Foto: NNP
Analis OJK, Edi Setijawan bersama Istiana Maftuchah saat acara sosialisasi Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (9/1). Foto: NNP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik agar menyusun dan melaporkan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) terutama Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3, BUKU 4, dan Bank Asing sebelum tanggal 30 April 2018 mendatang.

 

Analis Eksekutif Senior Bidang Keuangan Berkelanjutan pada Strategic Committee dan Pusat Riset OJK, Edi Setijawan mengatakan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, membagi pelaksanaan keuangan berkelanjutan ke dalam lima tahap (timeline). Untuk timeline yang pertama, yakni pada 1 Januari 2019 bakal diberlakukan untuk kategori Bank Umum BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing.

 

“Pertama adalah bank umum BUKU 3, BUKU 4 dan bank asing. Ada total 40 Bank yang akan pertama melaksanakan dari 114 bank per 1 Januari 2019. Jadi, RAKB disampaikan di tahun 2018,” kata Edi, dalam Sosialisasi POJK Nomor 51 Tahun 2017 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (9/1/2017).

 

Edi melanjutkan, 40 bank tersebut wajib menyampaikan RAKB periode lima tahunan yang disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan. Paling lambat 30 April 2018 mendatang, 40 bank tersebut harus segera melaporkan RAKB jangka panjang tersebut kepada OJK langsung melalui Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah ataupun melalui Kantor Regional OJK yang membawahi wilayah kantor pusat bank tersebut.

 

RAKB lima tahunan tersebut, kata Edi, paling sedikit wajib memuat ringkasan eksekutif, proses penyusunan RAKB, faktor penentu RAKB, prioritas dan uraian RAKB, dan tindak lanjut RAKB. Dalam ringkasan eksekutif, OJK meminta penjelasan tersebut paling banyak dijabarkan sebanyak tiga halaman yang berisi pencapaian RAKB, visi dan misi, tujuan RAKB, program yang dilaksanakan dalam RAKB dalam jangka waktu satu tahun dan lima tahun, alokasi sumber daya baik sumber daya manusia, dana, dan mitra kerja sama serta pegawai, pejabat, atau unit kerja yang menjadi penanggung jawab pelaksana RAKB.

 

“Program lima tahunan disampaikan sekali dalam lima tahun,” kata Edi.

 

Edi menjelaskan, RAKB tersebut nantinya menjadi panduan (guidelines) bagi pelaku usaha ketika menyampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainable Report) periode satu tahun yang disampaikan secara berkala kepada OJK. Berbeda dengan RAKB, Laporan Keberlanjutan tersebut mesti disusun secara lebih detil termasuk target-target yang bakal dicapai serta angka yang berhasil dicapai selama periode satu tahun berjalan. Selain dilaporkan setiap tahun sebelum tanggal 30 April tahun berikutnya, Laporan Keberlanjutan juga wajib dipublikasikan melalui situs web atau melalui media cetak atau media pengumuman lain yang mudah terbaca publik bagi yang belum memiliki situs web.

 

(Baca Juga: POJK Sustainable Finance Terbit, Setiap Korporasi Wajib Laporkan Rencana Aksi)

 

Patut dicatat, pelaku usaha kategori LJK dapat dijatuhi sanksi administratif sepanjang tidak ataupun terlambat menyampaikan rencana dan program aksi penerapan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan. Termasuk, pelaku usaha yang tidak melaksanakan RAKB secara efektif dalam arti RAKB tidak dilaksanakan secara efekfit apabila antara realisasi dengan rencana dan program aksi terdapat deviasi (penyimpangan) tidak material atau deviasi material, namun pelaku usaha telah melaksanakan upaya maksimal untuk memenuhi disertai alasan yang dapat diterima dan masuk akal (reasonable).

 

“Sementara bagi emiten dan perusahaan publik yang bukan merupakan LJK dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis apabila tidak atau terlambat menyampaikan dan mempublikasikan Laporan Keuangan Keberlanjutan,” kata Edi.

 

Sebagai gambaran, POJK Nomor 51 Tahun 2017 diterbitkan dalam rangka melaksanakan amanat Roadmap Keuangan Berkelanjutan (Sutainable Finance) di Indonesia 2015-2019. Secara pokok, POJK mengatur sejumlah permasalahan terkait pelaksanaan keuangan berkelanjutan mencakup prinsip berkelanjutan, pelaksana keuangan berkelanjutan, penerapan keuangan berkelanjutan, insentif, tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan sanksi.

 

Terkait penerapan keuangan berkelanjutan, pelaku usaha diwajibkan menyusun dokumen-dokumen, yakni Rencana Aksi dan Laporan Berkelanjutan. Terkait Rencana Aksi, pelaku usaha diwajibkan menyusun Rencana Aksi sebagaimana Lampiran I POJK Nomor 51 Tahun 2017 pada waktu yang sama bagi LJK yang diwajibkan mengajukan rencana bisnis atau paling lambat 31 Januari bagi LJK yang tidak diwajibkan mengajukan rencana bisnis.

 

Rencana Aksi sendiri memuat informasi antara lain pengembangan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan serta pengembangan kapasitas internal LJK. Selanjutnya, informasi penyesuaian organisasi, manajemen risiko, tata kelola dan/atau standar operasioal prosedur LJK sesuai prinsip keuangan berkelanjutan serta target waktu penerapannya. Selain itu, LJK juga wajib mengkomunikasikan rencana aksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kepada seluruh organisasi pada LJK.

 

Sementara itu, Laporan Berkelanjutan wajib dilaporkan menggunakan format sebagaimana Lampiran II POJK Nomor 51 Tahun 2017. Pelaku usaha diminta melaporkan paling lambat sesuai batas waktu penyampaian laporan tahunan pelaksana atau paling lambat 30 April tahun berikutnya jika laporan keberlanjutan terkait disusun secara terpisah dari laporan tahunan yang terkait. Patut dicatat, Laporan Keberlanjutan wajib disampaikan oleh pelaku usaha untuk pertama kalinya pada tanggal sebagaimana table di bawah ini:

 

 

Hukumonline.com

Dalam kesempatan yang sama, Analis pada Kelompok Penelitian Sustainable Finance Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Istiana Maftuchah mengatakan, OJK sedang menyusun pedoman penyusunan RAKB dan Laporan Keberlanjutan yang lebih detil dari pedoman yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II POJK Nomor 51 Tahun 2017. Nantinya dalam pedoman tersebut akan dijabarkan lebih jauh dengan contoh-contoh pada sektor dan industri tertentu, misalnya industri ekstraktif, otomotif, dan jasa keuangan sendiri.

 

“OJK sedang finalisasi petunjuk lebih detil bagaimana RAKB dan laporan Keberlanjutan (disusun),” kata Istiana.

 

Terlepas hal tersebut, Istiana mengingatkan kewajiban penyampaian RAKB, khusus bagi LJK semata. Sedangkan, bagi emiten dan perusahaan publik cukup melaporkan Laporan Keberlanjutan kepada OJK sesuai dengan timeline yang sudah diatur dalam POJK Nomor 51 Tahun 2017. Namun, kata Istiana, beberapa sektor tertentu tetap terikat kewajiban pelaporan rencana bisnis perusahaan sebagaimana berlaku sesuai industri misalnya kewajiban melapor kepada Kementerian ESDM atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

“Tetapi kalau industri mau buat RAKB untuk internal silakan tapi tidak wajib disampaikan kepada OJK,” kata Istiana.

Tags:

Berita Terkait