Awalnya, otoritas Australia menolak putusan tersebut karena diputus dalam persidangan in absentia. Tapi setelah melakukan diplomasi, alhasil otoritas Australia membuka peluang penyitaan aset Hendra Rahardja dengan regulasi yang ada kala itu.
“Itu salah satu contoh keberhasilan NCB (yang pernah dilakukan Indonesia di luar negeri,-red) yang pertama,” ujarnya.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu mengatakan, NCB tidak sama dengan perdata atau pidana. Kendati demikian NCB dimulai dalam proses penanganan perkara pidana. Mekanisme ini menempatkan negara berperkara dengan aset, bukan orang. Ada beberapa prinsip penting yang perlu jadi pedoman agar proses pengembalian aset berhasil antara lain keseriusan aparat penegak hukum dalam bekerja.
“Kalau tidak ada keseriusan untuk mengejar aset, otoritas di negara lain juga tidak akan mau membantu,” tutupnya.