Minimalisir Kerugian Negara, Sejumlah Akademisi Beberkan Urgensi RUU Perampasan Aset
Terbaru

Minimalisir Kerugian Negara, Sejumlah Akademisi Beberkan Urgensi RUU Perampasan Aset

Pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang berjalan sekarang masih jauh dari upaya pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sekaligus Kepala Pusat Studi Kebijakan Ekonomi Universitas Indonesia, Ari Wibowo, mengatakan korupsi sebagai kejahatan ekonomi sehingga mendapat perhatian serius masyarakat internasional. Kejahatan ekonomi tak hanya mengancam keamanan dan stabilitas suatu negara tapi juga perekonomian global.

Salah satu sebab pemulihan atau pengembalian aset seperti yang terjadi dalam kasus PT.Jiwasraya jumlahnya sangat sedikit antara lain terkait pelacakan aset yang dilakukan aparat penegak hukum. Pelacakan dan proses perampasan aset itu semakin sulit jika pelaku sudah membawa kabur asetnya ke luar negeri. Aparat tak sekedar membutuhkan biaya yang besar tapi juga upaya yang serius.

“Semakin lama prosesnya maka pengembalian aset ini semakin sulit, apalagi jika harus menunggu proses pidananya selesai lebih dulu,” urainya.

Dia menilai, regulasi yang ada saat ini belum memadai untuk mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana. Perkembangan saat ini pidana badan seperti penjara bukan tak lagi prioritas, tapi lebih utama bagaimana mengembalikan aset.

Konsep NCB yang diatur dalam RUU Perampasan Aset sangat relevan sebagai upaya paksa yang dilakukan negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya. RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

“Sudah saatnya pemerintah membahas dan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera,” imbuhnya.

NCB berbeda dengan perdata dan pidana

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentara, Yunus Husein, mencatat Indonesia punya pengalaman berhasil menerapkan mekanisme NCB dalam perkara Hendra Rahardja sekitar tahun 2000. Aparat menelusuri sejumlah aset di luar negeri antara lain Australia. Berbekal putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tim dari Indonesia berangkat ke Australia.

Tags:

Berita Terkait