Minimalisir Kerugian Negara, Sejumlah Akademisi Beberkan Urgensi RUU Perampasan Aset
Terbaru

Minimalisir Kerugian Negara, Sejumlah Akademisi Beberkan Urgensi RUU Perampasan Aset

Pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang berjalan sekarang masih jauh dari upaya pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Peneliti ICW, Diky Anandya saat memaparkan materi dalam seminar bertema Memahami Dampak Putusan Tindak Pidana Korupsi PT Asuranai Jiwasraya melalui Eksaminasi Publik; Perspektif Hukum dan Sosial di Jakarta, Selasa (25/6/2024). Foto: HFW
Peneliti ICW, Diky Anandya saat memaparkan materi dalam seminar bertema Memahami Dampak Putusan Tindak Pidana Korupsi PT Asuranai Jiwasraya melalui Eksaminasi Publik; Perspektif Hukum dan Sosial di Jakarta, Selasa (25/6/2024). Foto: HFW

Perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya merugikan negara hampir Rp17 triliun. Sebanyak 6 pelaku dijebloskan ke penjara dengan hukuman yang cukup berat mulai dari 18 tahun penjara sampai seumur hidup. Kendati demikian proses hukum itu masih menyisakan celah yang perlu dibenahi ke depan yakni berkaitan dengan minimnya aturan pemulihan aset atas kerugian yang timbul dari perbuatan pidana.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya mencatat sampai Februari 2023 Kejaksaan Agung baru menyetor sebesar Rp3,1 triliun dari total Rp16,8 triliun pidana tambahan uang pengganti dalam perkara ini. Dalam putusan kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokro yang divonis pidana seumur hidup dan pidana tambahan berupa denda uang pengganti lebih dari Rp6 triliun, Diky mencatat jika dalam jangka waktu sebulan sejak putusan tidak dibayar harta benda disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Dalam perkara terpisah, terdakwa lainnya yang sama dipidana seumur hidup, Heru Hidayat, diwajibkan membayar pidana tambahan uang pengganti lebih dari Rp10 triliun. Dari perkara itu Diky berpendapat model penghukuman terbatas pada pengenaan sanksi pidana badan yakni penjara. Perampasan aset hasil kejahatan belum menjadi bagian penting. Hal itu diperkuat pendapatan penerimaan bukan pajak lainnya dari Kejaksaan dan Peradilan, serta dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang tahun 2023 hanya Rp27,5 triliun.

“Semakin menunjukan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi masih jauh dari upaya pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi,” kata Diky dalam Seminar Publik bertema ‘Memahami Dampak Putusan Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya melalui Eksaminasi Publik: Perspektif Hukum dan Sosial’, Selasa (25/6/2024).

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana seminar mengulas urgensi keberadaan RUU Perampasan Aset. Foto: HFW

Sebagai upaya meminimalisir kerugian negara dari berbagai tindak pidana bermotif ekonomi, menurut Diky perlu dilakukan reformulasi terhadap penegakan hukum dengan fokus pada pemulihan aset. Penegakan hukum perlu menyasar aset hasil kejahatan korupsi. Salah satunya dengan menerbitkan RUU Perampasan Aset yang sudah didorong sejak tahun 2008. Tercatat Maret 2023 Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU, tapi pemerintah dan DPR tak kunjung melakukan pembahasan.

Di tempat yang sama, akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Widiati Wulandari, mengatakan Benny Tjokro dalam putusan perkara No.29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun sudah tepat diputus majelis hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait