Merespon SEMA No.07 Tahun 2010: Institusionalisasi Hukum Tahapan Pemilukada

Merespon SEMA No.07 Tahun 2010: Institusionalisasi Hukum Tahapan Pemilukada

Medio April 2010 lalu menjadi awal periode kedua pelaksanaan Pemilukada 2010. Mandat konstitusi sesungguhnya hanya menyiratkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis.

Bacaan 2 Menit

 

Pertama, para hakim yang akan memeriksa perkara pemilukada hendaknya  mendalami lebih jauh dan detail tentang mekanisme dan proses pelaksanaan pemilukada. Terkait hal ini, penting menyimak rekomendasi Bawaslu dalam revisi UU Pemilu yang menghendaki adanya Pengadilan Pemilu sebagai salah satu Pengadilan Khusus. Pertimbangannya karena penyelesaian hukum pemilukada oleh hakim selama ini tidak cukup memadai dan belum konprehensif dalam menyelesaikan persoalan.

 

Kedua, mengantisipasi beberapa tahapan yang paling berpotensi menjadi sengketa pemilukada yang akan diselesaikan di PTUN. Seperti misalnya, Tahapan pendaftaran calon yang umumnya memiliki peluang adanya calon yang gugur atau tidak lolos verifikasi yang dilakukan oleh KPUD. Berbagai masalah yang biasanya memicu gagalnya bakal calon  menjadi calon resmi adalah misalnya sang bakal calon  terkait ijazah palsu, tidak terpenuhinya dukungan 15 % parpol pendukung atau adanya dualisme kepemimpinan parpol pengusung. Untuk konteks saat ini, tahapan pendaftaran dan penetapan calon semakin krusial seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon independent maju dalam Pilkada. Persoalan akurasi dukungan jumlah KTP sangat rawan menjadi sumber sengketa.

 

Ketiga, perlunya persiapan  yang bersifat non yudisial terkait dengan situasi ketika pelaksanaan persidangan. Mengingat setiap persidangan berpeluang dihadiri oleh massa yang cukup banyak. Bahkan mengalami mungkin “ mengalami” ketegangan ketika harus ada perintah penundaan dll. Namun satu hal yang penting adalah menghindari adanya putusan atau penetapan yang akan mengganggu proses dan jadwal pelaksnaan pemilu. Hal ini dikarenakan dalam proses pemilihan umum perlu segera ada kepastian hukum sehingga dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

Semoga hadirnya SEMA No. 7 tahun 2010 menjadi babak baru bagi Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

 

-------

*) Penulis adalah calon hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. Tinggal di Yogyakarta.

 

 

BAHAN BACAAN

Marzuki, Laica, 2009. Beleidsregel, Materi Kuliah Diklat Calon Hakim PTUN

Mawardi, Irvan.2009.  “ Gugatan Hukum dalam Pemilu 2009”. www.berpolitik.com

-------------------. 2007, ” Anatomi Konflik Dalam Pilkada”. www.jppr.or.id

SEMA No. 8 tahun 2005

UU. No. 5 tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara

UU. No. 9 tahun 2004 Tentang pengadilan Tata Usaha negara (Perubahan pertama)

UU. No. 51 tahun 2009 Tentang pengadilan Tata Usaha negara (Perubahan kedua)

UU. No. 22. Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu

UU. No. 32. Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

UU. No. 12. Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah (perubahan kedua)

 

Tags: