Menyoroti Ragam Pelanggaran Hukum Tambang Batubara di Film “Sexy Killers”
Berita

Menyoroti Ragam Pelanggaran Hukum Tambang Batubara di Film “Sexy Killers”

Pelanggaran hukum dari soal mengabaikan kewajiban reklamasi tambang hingga perusakan lingkungan dilakukan perusahaan tambang. Warga sekitar tambang menjadi korban paling menderita dari pelanggaran ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), peningkatan EBT ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Sasaran dari aturan tersebut yaitu mediversifikasi energi sehingga mengurangi ketergantungan energi nasional terhadap suplai dari energi fosil, dan menggantinya dengan sumber energi baru dan energi terbarukan, seperti energi air terjun, energi matahari, energi angin, energi laut hingga energi nuklir. Namun, energi nuklir telah ditetapkan sebagai sumber energi sebagai pilihan terakhir.

 

Sayangnya, RUEN tersebut juga dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan dari penambangan batubara sebab ketergantungan kebutuhan energi nasional terhadap batubara justru meningkat. Kebutuhan batubara akan meningkat dari 25% pada tahun 2015 menjadi lebih dari 30% pada tahun 2025. Rencananya, kebutuhan batubara ini akan dikurangi sehingga menjadi sekitar 25% pada tahun 2050.

 

“Negara sebenarnya sudah secara pelan-pelan mengatur dalam RUEN untuk penggunaan EBT. Tapi d sampai detik ini impelemtasinya masih belum jelas salah satunya disebabkan faktor politik. Di sisi lain produksi batubara justru meningkat,” jelas Redi.

 

Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2017. RUEN yang ditetapkan tersebut adalah RUEN yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) ke 3 yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2016.

 

Tags:

Berita Terkait