Menyoroti Ragam Pelanggaran Hukum Tambang Batubara di Film “Sexy Killers”
Berita

Menyoroti Ragam Pelanggaran Hukum Tambang Batubara di Film “Sexy Killers”

Pelanggaran hukum dari soal mengabaikan kewajiban reklamasi tambang hingga perusakan lingkungan dilakukan perusahaan tambang. Warga sekitar tambang menjadi korban paling menderita dari pelanggaran ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Ironisnya, dalam PP 78/2010 tersebut juga menyatakan apabila kegiatan reklamasi tidak berjalan sesuai rencana awal, maka tanggung jawab perbaikan lahan beralih dari perusahaan tambang kepada pemerintah daerah atau pihak ketiga yang ditunjuk pemda.

 

PP 78/2010

Pasal 33:

Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan pelaksanaan reklamasi menunjukkan pelaksanaan reklamasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan jaminan reklamasi.

 

“Sebenarnya kewajiban reklamasi dan pascatambang itu adalah tanggung jawab perusahaan tambang. Faktanya, mereka merasa sudah membayar uang jaminan reklamasi sehingga merasa sudah tidak bertanggung jawab lagi dalam hal reklamasi. Itu yang menjadi dalil mereka (perusahaan tambang). Kemudian, bila perusahaan tidak melakukan reklamasi maka tanggung jawabnya kepada pemberi izin dalam hal ini pemda. Sehingga, silakan pemerintah dengan tangannya sendiri atau pihak ketiga,” jelas Redi.

 

Sehubungan pencemaran lingkungan, Redi juga menjelaskan hal tersebut akibat tidak dilibatkannya masyarakat sekitar tambang dalam penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sehingga, kepentingan masyarakat sekitar tambang sering terabaikan. Selain itu, dia juga menilai praktik manipulasi dokumen Amdal juga sering terjadi pada proyek-proyek pertambangan.

 

Dengan demikian, Redi menjelaskan manfaat penambangan batubara belum terasa maksimal saat ini. Masyarakat sekitar tambang sering menjadi korban dalam kegiatan penambangan batubara. Dari sisi kepentingan nasional, penambangan batubara juga masih jauh dari harapan karena hasil produksi masih sebagian besar diekspor ke negara-negara seperti Cina, Jepang hingga Thailand dengan harga murah.

 

“Sekitar 70 persen produksi batubara diekspor dengan relatif murah dibandingkan harga global. Sehingga, PLN untuk pembangkit listrik kekurangan pasokan,” jelas Redi.

 

Salah satu solusi untuk mengantisipasi ragam persoalan dari penambangan batubara ini yaitu mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) seperti tenaga surya, ombak dan udara. EBT dianggap lebih ramah lingkungan dibanding energi fosil seperti minyak dan batubara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait