Menyoal Penegakan Hukum Internasional dari Kacamata Pakar
Utama

Menyoal Penegakan Hukum Internasional dari Kacamata Pakar

Hukum internasional dianggap kurang memperlihatkan penegakan hukum jika dibandingkan dengan hukum domestik.

CR 33
Bacaan 4 Menit

“Dengan demikian, kita harus memahami bahwa hubungan antar negara dalam konteks penegakan hukum internasional sangat kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kekuatan militer dan kekuatan ide atau pemikiran,” tambahnya.

Philips Jusario Vermonte, Senior Fellow, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) optimis dalam memahami hukum internasional, terutama dalam konteks geopolitik saat ini.

Menurutnya, kita harus menerima kenyataan bahwa hukum internasional merupakan hasil dari dinamika kekuasaan politik. Oleh karena itu, isu penegakan hukum atau enforcement menjadi lebih sulit bagi negara-negara dengan kekuatan menengah atau lebih kecil.

Hukumonline.com

Philips Vermonte, Senior Fellow, Centre for Strategic and International Studies (CSIS). Foto: HFW

“Karena temanya adalah kawasan internasional di abad 2021, kita semua sepakat bahwa hal yang terjadi adalah tren perubahan geopolitik karena Amerika mengalami relative plan line dan China dianggap menjadi rising super power. Saya menyebutnya penurunan relatif karena meskipun Amerika mungkin mengalami kemunduran, negara lain, termasuk China, sedang menguat dalam berbagai aspek, baik ekonomi maupun politik,” ucap dia saat menjadi panelis dalam acara konferensi tersebut.

Philips menuturkan perubahan geopolitik ini menunjukkan bahwa hukum internasional dapat diterapkan jika ada hegemoni yang jelas dalam sejarah hubungan antarbangsa. Hegemoni tersebut seringkali bersifat kontradiktif, meskipun mereka berkuasa, mereka cenderung melanggar norma-norma hukum demi kepentingan mereka sendiri. Menurutnya, seiring dengan bertambahnya kekuatan, semakin besar pula kemungkinan mereka melanggar hukum internasional.

“Kalau kita mengingat punya Paul Kennedy, dia menyebutkan bahwa great power itu turun kekuatannya karena justru mereka terlibat dalam mau protected konflik yang mereka buat sendiri dan Amerika membuat sendiri perang-perangnya ini yang membuat mereka terlibat dalam memproteksi konflik, sehingga kemudian mengalami penurunan,” tuturnya.

Adapun dengan pemahaman ini, dapat dilihat bahwa dinamika kekuatan politik akan terus mempengaruhi hukum internasional dan penegakannya.

Tags:

Berita Terkait