Menyoal Penegakan Hukum Internasional dari Kacamata Pakar
Utama

Menyoal Penegakan Hukum Internasional dari Kacamata Pakar

Hukum internasional dianggap kurang memperlihatkan penegakan hukum jika dibandingkan dengan hukum domestik.

CR 33
Bacaan 4 Menit
Konferensi Nasional: Indonesia dan Hukum Internasional 2024 bertajuk
Konferensi Nasional: Indonesia dan Hukum Internasional 2024 bertajuk

Hukum internasional sebagai landasan tatanan perdamaian dan stabilitas ekonomi global merupakan hasil dari pengalaman dan pelajaran yang diperoleh dari Perang Dunia II. Namun, tantangan yang dihadapi dunia saat ini sangat berbeda dengan masa lalu.

Negara-negara kini menghadapi berbagai masalah kontemporer yang kompleks, seperti persaingan geopolitik antara Amerika Serikat dan Tiongkok, konflik Rusia-Ukraina, penurunan ekonomi global, serta peningkatan kebijakan populis dan proteksionis di berbagai belahan dunia. Lalu, Bagaimana penegakkan hukum berdasarkan hukum internasional?

Menteri Luar Negeri RI Periode 2001-2009, Hassan Wirajuda pada Konferensi Nasional: Indonesia dan Hukum Internasional 2024 di Jakarta, Rabu (2/10)., mengemukakan bahwa penegakan hukum internasional dianggap kurang terlihat jika dibandingkan dengan hukum domestik. Namun, tidak sepenuhnya benar bahwa hukum internasional tidak memiliki penegakan hukum sama sekali karena beberapa aspeknya memang mengedepankan kepentingan bersama di antara negara-negara.

Baca Juga:

Hukumonline.com

Mantan Menteri Luar Negeri RI Periode 2001-2009, Hassan Wirajuda. Foto: HFW

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, menanggapi pernyataan Hassan mengenai penegakan hukum internasional. Menurutnya, penegakan hukum ini sangat tergantung pada negara-negara yang memiliki kekuatan, baik secara militer maupun ekonomi, yang pada gilirannya akan mempengaruhi arah masyarakat internasional.

“Ini yang saya sering sampaikan bahwa hukum internasional ini tidak dibenarkan. Yang berlaku adalah hukum rimba. Hukum rimba, siapa yang kuat, dia yang menang. Namun, penting untuk kita semua memahami bahwa saat kita belajar tentang hukum, kita sering diajarkan bahwa hukum berfungsi untuk menjaga ketertiban, sayangnya, pada saat itu kita tidak menyadari bahwa hukum juga dapat dijadikan alat legitimasi untuk berbagai tindakan,” kata pakar Hukum Internasional ini.

Hukumonline.com

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana. Foto: RES

Hikmahanto menjelaskan bahwa dalam konteks internasional, setiap negara cenderung menggunakan hukum sebagai bentuk legitimasi, termasuk dalam situasi konflik seperti yang terjadi di Ukraina dan Gaza. Menurutnya, hal ini menuntut untuk mengembangkan norma baru yang memahami bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk melegitimasi tindakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait