Menyoal Penegakan Hukum Internasional dari Kacamata Pakar
Utama

Menyoal Penegakan Hukum Internasional dari Kacamata Pakar

Hukum internasional dianggap kurang memperlihatkan penegakan hukum jika dibandingkan dengan hukum domestik.

CR 33
Bacaan 4 Menit

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Amrih Jinangkung, menambahkan perihal isu penegakan hukum yang telah disampaikan sebelumnya, serta menyentuh pada standar penetapan dan norma baru dalam konteks hukum internasional. Kedua aspek ini, kata dia, meskipun berbeda tapi sangat terkait dengan masalah kekuatan.

“Kalau dalam konteks enforcement faktanya sekarang ini adalah memang power sangat pengaruh pada pelaksanaan hukum internasional, meskipun sebenarnya itu bukan yang kita harapkan karena harapannya hukum internasional diterapkan sebagaimana sebaik-baiknya hukum. Namun, kenyataannya adalah bahwa kekuatan politik dan militer masih mendominasi proses tersebut,” katanya.

Hukumonline.com

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Amrih Jinangkung. Foto: HFW

Lalu dalam konteks penetapan standar dan norma baru, Amrih mengatakan kekuatan juga diperlukan, tetapi lebih kepada kekuatan intelektual dan kemampuan akademis dalam membangun argumen. Hal ini menjadi sangat penting dalam proses pembuatan norma internasional.

Menurutnya, saat ini Indonesia masih menyaksikan pertempuran ide dan pemikiran dalam berbagai negosiasi, seperti isu lingkungan dan internet. Dalam hal ini, kekuatan pemikiran menjadi sangat relevan, bukan kekuatan militer.

Salah satu prinsip yang mendukung pelaksanaan hukum internasional, kata dia, adalah prinsip mutual understanding, di mana semua negara menyadari bahwa tindakan terhadap satu negara dapat berimplikasi pada mereka sendiri.

Prinsip ini berfungsi sebagai deterrent, mendorong negara-negara untuk mematuhi hukum internasional. Namun, kepatuhan ini juga dipengaruhi oleh kepentingan nasional masing-masing negara, sehingga dalam beberapa kasus, negara akan menggunakan kekuatan untuk memaksakan kehendaknya.

Tags:

Berita Terkait