Perkembangan kejahatan seksual ini, mestinya segera disikapi melalui kebijakan rumusan pidana dan sosialisasi yang masif di masyarakat, di lingkungan kerja, lingkungan pendidikan untuk menimbulkan kesadaran hukum terkait eksistensi relasi kuasa dalam suatu tindak pidana kekerasan seksual.
*)Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. adalah Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |