Menyelami Frasa “Relasi Kuasa Dalam Kekerasan Seksual” Oleh: Riki Perdana Raya Waruwu*)
Kolom

Menyelami Frasa “Relasi Kuasa Dalam Kekerasan Seksual” Oleh: Riki Perdana Raya Waruwu*)

Relasi kuasa dalam kekerasan seksual merupakan unsur yang dipengaruhi oleh kekuasaan pelaku atas ketidakberdayaan korban.

Bacaan 2 Menit
Riki Perdana Raya Waruwu. Foto: Istimewa
Riki Perdana Raya Waruwu. Foto: Istimewa

Maksud dari kata “menyelami” tentu bukan berdasarkan teks melainkan konteks orisinil dari relasi kuasa sebagai suatu modus terjadinya kekerasan seksual yang polanya semakin kompleks, misalnya kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik kepada siswi, oleh atasan di tempat kerja, oleh pimpinan organisasi tapi yang menjadi soal adalah tindaklanjut proses hukum atas perbuatan tersebut. Dalam menjawab kegamangan ini, perlu diuraikan kedudukan korban dan pelaku dalam kekerasan seksual.

 

Pelaku merupakan pihak yang memiliki kuasa di dalam suatu relasi/hubungan. Menurut Michael Foucault seorang filsuf pelopor strukturalisme, kekuasaan merupakan satu dimensi dari relasi. Di mana ada relasi, di sana ada kekuasaan dan kekuasaan selalu teraktualisasi lewat pengetahuan, karena pengetahuan selalu punya efek kuasa. Hal ini berarti, di dalam suatu relasi antar individu maka pengetahuan akan dirinya dan orang lain di saat bersamaan dapat menciptakan kekuasaan.

 

Dalam uu yang eksis tidak ditemukan pengertian relasi kuasa secara khusus namun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum mengatur bahwa Relasi Kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.

 

Ada dua unsur penting dalam pengertian relasi kuasa di atas yakni pertama sifatnya hierarkis yang meliputi posisi antar individu yang lebih rendah atau lebih tinggi dalam suatu kelompok atau tanpa kelompok. Kedua adalah ketergantungan, artinya seseorang bergantung pada orang lain karena status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi. Kedua unsur relasi kuasa tersebut ketahui oleh individu sebagaimana dimaksud Michael Foucault sehingga menimbulkan kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan atau kalimat lainnya disebut penyalahgunaan keadaan.

 

Pada ranah hukum perdata istilah penyalahgunaan keadaan dikenal dengan Misbruik Van Omstadigheden (MvO) sebagai salah satu alasan pembatalan perjanjian yang diakui dalam praktik peradilan berdasarkan Yurisprudensi, bukan alasan yang ditemukan dalam KUHPerdata. MvO bisa terjadi karena adanya kepentingan ekonomi, politik, keamanan, sosial dan lain sebagainya. Hal ini, berarti MvO tidak diakomodir dalam hukum perdata materil karena merupakan perbuatan yang berkembang dalam relasi kuasa namun praktik peradilan telah menjangkaunya melalui rechtvinding yang tertuang dalam putusan-putusan hakim sedangkan dalam ranah hukum pidana, sistem peradilan pidana tidak mampu memaksakan perbuatan pelaku yang tidak memenuhi unsur-unsur delik karena asas legalitas menyatakan “setiap orang dapat dipidana hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya”.

 

Fakta dan Hukum

Dalam pemberitaan di sejumlah media massa, baik cetak mapun elektronik, peristiwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin sering terjadi. Komnas Perempuan merilis catatan tahunan 2018, dengan jumlah kasus kekerasan seksual sebanyak 406.178 (naik dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466) sedangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan hasil dari pengawasannya bahwa kasus kekerasan seksual di sekolah dasar terjadi di 9 lokasi dengan jumlah korban mencapai 49 peserta didik, baik anak laki-laki dan perempuan. Sementara di tingkat Sekolah menengah pertama, kekerasan seksual terjadi di 4 lokasi dengan korban mencapai 24 peserta didik.

 

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena sesungguhnya negara mesti hadir dengan seluruh elemen yang dimilikinya, baik itu pejabat pengambil kebijakan, penegakan hukum, dan masyarakat agar secara terpadu berupaya menghapuskan kekerasan seksual, sesuai judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

 

Istilah kekerasan seksual secara eksplisit tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun dalam ketentuan Pasal 1 Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 1993 menguraikan gambaran umum makna kekerasan terhadap perempuan, yakni setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin (gender based violence) yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara  sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum ataupun dalam kehidupan pribadi.

 

Komariah Emong Sapardjaja dk, membagi bentuk kekerasan terhadap perempuan berdasarkan ketentuan Pasal 1 di atas dan Pasal 2 yakni kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis, kekerasan ekonomi dan perampasan kemerdekaan. Selanjutnya secara khusus akan diuraikan pengertian kekerasan seksual dan kekerasan psikologis untuk mengetahui unsur-unsur relasi kuasa saat terjadinya kekerasan seksual.

 

Kekerasan seksual menurut Komariah Emong Sapardjaja dk adalah tiap-tiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual sampai kepada memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau di saat korban tidak menghendaki, atau melakukan hubungan seksual dengan cara-cara tidak wajar atau tidak disukai korban; dan atau menjauhkan (mengisolasi) dari kebutuhan seksualnya” sedangkan kekerasan seksual dalam UUPKDRT adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Rumusan pengertian kekerasan seksual dalam UUPKDRT terbatas pada terjadinya hubungan seksual sedangkan kekerasan seksual menurut Komariah Emong Sapardjaja dk meliputi pelecehan sampai pada hubungan seksual.

 

Kekerasan psikologis adalah setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya pada seseorang.  Relasi kuasa dalam kekerasan seksual yang dimaksud dalam pembahasan ini merupakan gabungan kekerasan seksual dan kekerasan psikologis. Pandangan mengenai relasi kuasa yang menjadi rujukan terjadinya kekerasan seksual dan psikologis dibagi dua yakni 1). Relasi Kuasa Komulatif dengan unsur-unsur tindak pidana  lainnya dan 2). Relasi Kuasa Parsial.

 

Relasi kuasa komulatif merupakan relasi antara korban dan pelaku kekerasan seksual yang dipengaruhi oleh unsur-unsur lainnya dalam pasal tindak pidana sedangkan relasi kuasa parsial tidak dipengaruhi unsur-unsur lainnya namun sepenuhnya dipengaruhi oleh keadaan psikologis korban terhadap pelaku. UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengatur relasi kuasa antara pelaku dengan korban yang terjadi di dalam kehidupan rumah tangga dan penambahan unsur yang harus dibuktikan adalah “Pemaksaan Hubungan Seksual”. Perbuatan yang dilakukan dengan paksaan artinya ada upaya secara fisik atau psikis yang menyebabkan terjadinya hubungan seksual, sekalipun dilakukan oleh pasangannya yang sah menurut hukum sehingga masuk pada kategori relasi kuasa komulatif.

 

Relasi kuasa dalam KUHP terjadi antara pelaku dengan korban digabung dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan” namun terdapat unsurnya lainnya dalam ketentuan Pasal 290 ayat (1) KUHP “Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya” maka dalam keadaan demikian tidak ada relasi kuasa antara pelaku dan korban karena kondisi pingsan atau tidak berdaya yang dimaksud merupakan keadaan fisik bukan psikis sehingga masuk pada kategori relasi kuasa komulatif.

 

Dalam UU Perlindungan Anak, unsur-unsur pidana yang dimiliki jauh lebih luas dibandingkan UUPKDRT dan KUHP yakni sebagaimana dimaksud Pasal 76E “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk termasuk relasi kuasa terhadap pengetahuan anak yang dilakukan secara aktif karena anak dalam posisi belum cakap untuk menentukan sikap terhadap upaya yang dilakukan pelaku sedangkan relasi kuasa parsial yang dimaksudkan tidak secara aktif dilakukan oleh pelaku kepada korban.

 

Misalnya seorang mahasiswi yang kelulusan skripsi sangat tergantung pada kemudahan proses bimbingan oleh dosennya maka secara psikologis mahasiswi tidak berdaya atau menuruti keinginan dosen, termasuk perlakuan pelecehan seksual padahal perbuatan itu tidak dinginkannya. Walaupun dosen pembimbing melakukan kekerasan seksual tidak dengan paksaan, tidak dengan kekerasan, tidak dengan ancaman kekerasan, juga tidak dengan rangkaian kata-kata bohong sehingga relasi kuasa semacam ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan manapun dalam bab “tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan”. Contoh lainnya, kekerasan seksual terhadap karyawan, kekerasan seksual oleh pengasuh dan lain-lain.

 

Kelemahan sistem peradilan pidana ini, sebaiknya ditutupi dengan penyusunan peraturan perundang-undangan. Rancangan KUHP telah mengatur relasi kuasa di dalam Pasal 493 “Setiap orang yang memberi janji atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga belum berlumur 18 tahun dan belum kawin serta berkelakukan baik, untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul. Unsur menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan tersebut merupakan relasi kuasa parsial karena posisi pelaku memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki dari wibawa dalam relasi dengan korban sehingga terjadinya persetubuhan atau cabul namun unsur ini terbatas pada anak yang belum kawin.

 

Unsur relasi kuasa parsial lainnya yang berlaku terhadap korban dewasa terdapat dalam Pasal 494 ayat (3) Rancangan KUHP “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun : a. Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga”. Artinya posisi pejabat, atasan, penerima titipan merupakan posisi yang secara hirarkis berada di atas sehingga korban tidak berdaya untuk menolak perbuatan seksual sedangkan terhadap siswa/wi diatur secara khusus pada Pasal 494 ayat (3) Rancangan KUHP huruf b.

 

Selain di dalam Rancangan KUHP, relasi kuasa parsial juga telah dirumuskan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yakni pada delik “Eksploitasi Seksual” yang rumusan normanya sebagai berikut : “Setiap orang melakukan perbuatan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, penyalahgunaan wewenang, memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketergantungan seseorang, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain dan memanfaatkan tubuh seseorang untuk memenuhi keinginan seksual diri sendiri atau orang lain, dengan maksud mendapat keuntungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan ditambah pidana tambahan restitusi.

 

Relasi Kuasa pada delik di atas dapat diketahui pada kata-kata “penyalahgunaan kepercayaan, penyalahgunaan wewenang, memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketergantungan seseorang”. Rumusan norma ini membedah relasi kuasa yang muncul karena penyalahgunaan kepercayaan dan ketergantungan seseorang misalnya seseorang yang telah dititipkan pada orang lain oleh keluarganya dengan biaya hidup maupun seluruh kebutuhannya dibiaya oleh orang yang dititipkan maka psikologis orang yang dititipkan merasa tidak berdaya ketika padanya dilakukan pelecehan seksual karena rasa ketergantungannya.

 

Pembuktian mengenai keadaan korban menjadi sesuatu yang bersifat khusus namun mesti dilakuan secara objektif agar tidak mencederai rasa keadilan karena terdapat irisan antara hubungan seksual yang terjadi karena suka sama suka dengan yang terjadi karena relasi kuasa. Untuk mengatasinya, dapat pula disusun suatu kriteria yang bersifat objektif diantaranya relasi kuasa antara korban dan pelaku sangat strategis bagi kehidupan korban misalnya soal kebutuhan hidup/pendidikan, korban bersifat pasif ketika terjadi hubungan seksual yang menandakan hubungan itu tidak diinginkan oleh korban, adanya peluang korban untuk menghindar, korban mengalami beban psikis yang berat, pelaku semakin meningkatkan posisi rentan korban sehingga dalam posisi tersebut pelaku selalu memegang kendali atas korbannya dan lain sebagainya.

 

Penutup

Relasi kuasa dalam kekerasan seksual merupakan unsur yang dipengaruhi oleh kekuasaan pelaku atas ketidakberdayaan korban. Suatu keadaan yang mengharuskan kita menyesuaikan pengetahuan dan kekuasaan pelaku memanfaatkan relasi kuasa terhadap korbannya melalui mengesahan RKUHP maupun RUU PKS.  

 

Perkembangan kejahatan seksual ini, mestinya segera disikapi melalui kebijakan rumusan pidana dan sosialisasi yang masif di masyarakat, di lingkungan kerja, lingkungan pendidikan untuk menimbulkan kesadaran hukum terkait eksistensi relasi kuasa dalam suatu tindak pidana kekerasan seksual.

 

*)Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. adalah Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait