Menjamin Industri Halal Melalui UU JPH (?)
Kolom

Menjamin Industri Halal Melalui UU JPH (?)

UU JPH ini adalah kabar baik bagi kita semua, yaitu konsumen dan pelaku usaha, sebagai awal dan batas yang jelas bermulanya interaksi positif produsen-konsumen yang menguntungkan kedua belah pihak.

Bacaan 2 Menit

Terlepas dari pro kontra terkait tudingan UU JPH menyuburkan monopolisasi sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau kekurangan terhadap UU JPH lainnya, kelahiran UU JPH patut diapresiasi sebagai langkah konkret dari negara dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat muslim. UU JPH jelas ditujukan kepada pelaku usaha muslim dan non-muslim, baik di dalam negeri dan di luar negeri yang produknya dipakai, digunakan dan dimanfaatkan di Indonesia.

Di sisi lain, pelaksanaan UU JPH nantinya diharapkan agar tidak menjadi batu sandungan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Yang tentu menjadi perhatian adalah bagaimana mengisolasi proses JPH dari biaya pungli serta penerapan kebijakan yang berbelit-belit sehingga terucap kata “mahal” dan “lama” sertifikasi halal di Indonesia.

Penyelenggaraan JPH sebagaimana diuraikan, akan melibatkan berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta hingga masyarakat. Penerbitan peraturan-peraturan pelaksana yang menjadi turunan UU JPH pun jangan sampai tertunda karena akan menjadi kendala bagi efektivitas UU JPH itu sendiri.

Akhirnya, UU JPH ini adalah kabar baik bagi kita semua, yaitu konsumen dan pelaku usaha, sebagai awal dan batas yang jelas bermulanya interaksi positif produsen-konsumen yang menguntungkan kedua belah pihak. Produsen memiliki ketetapan aturan dan definisi produknya, dan konsumen mendapatkan perlindungannya.

Di sisi lain, masyarakat muslim harus meningkatkan perhatian dan lebih mawas diri dalam mengkonsumsi kehalalan suatu produk, terlepas dari ada atau tidaknya sertifikat halal, menjadi halal auditor pribadi masing-masing. Karena yang terpenting bukanlah mengkonsumsi produk yang bersertifikasi halal, namun konsumsi terhadap produk halal sesuai dengan syariat Islam. Wasalam.

* Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BP Lawyers / Ketua Umum Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) Wilayah DKI Jakarta Raya  

Tags:

Berita Terkait