Mengurai Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon di Indonesia
Terbaru

Mengurai Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon di Indonesia

Bursa karbon diharapkan menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan, demi terwujudnya target NDC.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 10 Menit

 

Perdagangan dari unit karbon berupa PTBAE-PU umumnya juga disebut sebagai cap and trade emission trading system -ETS (perdagangan emisi), sedangkan perdagangan unit karbon berupa SPE-GRK disebut sebagai pengimbangan emisi GRK (Offset GRK).

 

Penyelenggara bursa karbon dapat mengembangkan kegiatan atau produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK. Jadi, mungkin saja nantinya ada jenis unit karbon selain PTBAE-PU dan SPE-GRK sebagai objek yang dapat diperdagangkan dalam bursa karbon.

 

Unit karbon yang dapat ditransaksikan dalam bursa karbon dicatatkan pada SRN PPI dan Penyelenggara Bursa Karbon. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (2) Perpres No. 98/2021, bahwa unit karbon yang tidak dicatatkan dalam SRN PPI tidak dapat diperjualbelikan. Dengan demikian, setiap pelaku usaha yang bermaksud melakukan perdagangan karbon wajib terlebih dahulu mencatatkan unit karbon yang dimilikinya dalam SRN PPI dan penyelenggara bursa karbon agar dapat diperjualbelikan.

 

Perdagangan Karbon di Luar Negeri

Perdagangan karbon di luar negeri juga dapat dilaksanakan melalui bursa karbon atau perdagangan secara langsung. Sehubungan dengan perdagangan karbon di luar negeri, menteri melakukan pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) didukung dengan peningkatan kapasitas pelaksanaan verifikasi, publikasi dan promosi kerja sama.

 

Lebih lanjut, penyelenggara bursa karbon pada dasarnya dapat memfasilitasi perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri, baik tercatat di SRN PPI atau yang tidak tercatat di SRN PPI, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (3) POJK No. 14/2023). Unit karbon yang tidak tercatat pada SRN-PPI tersebut harus (1) terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional; (2)  memenuhi syarat untuk diperdagangkan pada Bursa Karbon luar negeri; dan (3) persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK.

 

Pajak dan Penerimaan Negara

Sampai saat ini, penerimaan negara atas setiap pungutan transaksi jual beli unit karbon dalam perdagangan karbon termasuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dari pungutan atas transaksi jual beli unit karbon. Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

.

Pengaturan Perdagangan Karbon Sektoral

Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor (energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, pertanian, kehutanan, dan/atau sektor lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi) dan subsektor (pembangkit, transportasi, bangunan, limbah padat, limbah cair, sampah, industri, persawahan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove, dan/atau subsektor lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi).

Tags:

Berita Terkait