Mengurai Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon di Indonesia
Terbaru

Mengurai Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon di Indonesia

Bursa karbon diharapkan menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan, demi terwujudnya target NDC.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 10 Menit

 

Unit Karbon yang Diperdagangkan

Unit Karbon yang diperdagangkan adalah:

 

1. Persetujuan Teknis Batas atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU)

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 14/2023, PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode penaatan tertantu bagi setiap pelaku usaha.

 

Merujuk pada Pasal 10 ayat (2), (3) jo. (6) Permen LHK No. 21/2022, penetapan PTBAE-PU dilakukan berdasarkan usulan pelaku usaha yang dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada menteri terkait atau ditetapkan secara langsung oleh menteri tersebut. Menteri yang menetapkan PTBAE-PU tersebut adalah menteri sektoral yang membawahi lini bisnis dari masing-masing pelaku usaha.  

 

Berdasarkan Pasal 11 Permen LHK No. 21/2022, PTBAE-PU yang telah ditetapkan oleh menteri sektor terkait dapat diperdagangkan pada periode yang ditetapkan oleh menteri untuk mengukur ketaatan pelaku usaha dalam menurunkan emisi GRK sesuai dengan batas atas emisi GRK atau target yang telah ditetapkan (periode penaatan). Pada akhir periode penaatan, pelaku usaha akan melakukan pengukuran emisi aktual dan menyusun laporan pelaksanaan PTBAE-PU yang memuat paling sedikit (Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permen LHK No. 21/2022):

 

  1. pengukuran emisi aktual pada akhir Periode Penaatan; dan
  2. pengukuran sisa batas atas emisi GRK pada saat Periode Penaatan dengan melakukan pengurangan antara nilai batas atas emisi GRK dan/atau kuota emisi dengan emisi aktual,

 

Adapun laporan pelaksanaan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh verifikator independen untuk menentukan posisi (atas atau bawah PTBAE-PU) emisi aktual pelaku usaha tersebut. Apabila emisi aktual berada di bawah PTBAE-PU, sisa batas atas emisi GRK dan/atau kuota emisi yang tidak digunakan dapat diperdagangkan dalam perdagangan emisi dalam negeri dan/atau sesama pemilik PTBAE-PU atau disimpan paling lama dua tahun setelah tahun penaatan (Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 12 ayat (6) jo.Pasal 12 ayat (7) Permen LHK No. 21/2022). Sedangkan, apabila emisi aktual berada di atas PTBAE-PU, pelaku usaha harus melakukan pengimbangan yang dapat dilakukan dengan membeli unit karbon dari pelaku usaha lain (Pasal 13 ayat (1) dan (2) Permen LHK No. 21/2022).

 

Selain itu, dalam hal emisi aktual berada di bawah PTBAE-PU, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE-GRK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

 

2. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK)

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 14/2023, SPE GRK adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi. Untuk memperoleh SPE-GRK, pelaku usaha perlu melakukan pencatatan pada SRN PPI atas Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM) dan laporan hasil pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim.

Tags:

Berita Terkait