Mengurai Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon di Indonesia
Terbaru

Mengurai Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon di Indonesia

Bursa karbon diharapkan menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan, demi terwujudnya target NDC.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 10 Menit

 

Di bawah ini merupakan informasi umum yang perlu diperhatikan, dalam melaksanakan perdagangan karbon.

 

Tugas dan Tanggung Jawab OJK dalam Bursa Karbon

OJK diberikan tugas sehubungan dengan pengaturan dan pengawasan terhadap bursa karbon.  Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 2 POJK No. 14/2023, di mana OJK melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Pengawasan meliputi (1) penyelenggara bursa karbon; (2) infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon; (3) pengguna jasa bursa karbon; (4) transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon; (5) tata kelola perdagangan karbon; (6) manajemen risiko; (7) perlindungan konsumen; dan (8) pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

 

Penyelenggara Bursa Karbon

Perdagangan karbon melalui bursa karbon diselenggarakan oleh penyelenggara bursa karbon yang telah memperoleh izin usaha dari dari OJK.

 

Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Bursa karbon wajib menyelenggarakan perdagangan unit karbon yang teratur, wajar, dan efisien. Pasal 7 ayat (2) POJK No. 14/2023 menyebutkan, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon tersebut wajib diselenggarakan menggunakan sistem elektronik dan dilaksanakan secara terus menerus. Sistem tersebut meliputi:

  1. pertemuan penawaran jual dan beli unit karbon; dan
  2. penyelesaian transaksi unit karbon, baik penyelesaian dana maupun unit karbon,

antarpihak dalam satu sektor yang sama dan/atau dalam sektor yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penyelesaian transaksi unit karbon, baik penyelesaian dana maupun unit karbon, penyelenggara bursa karbon wajib memastikan pengelolaan risiko, serta kecukupan dana dan unit karbon dari pihak yang akan melakukan transaksi unit karbon.

Tags:

Berita Terkait