Mengurai Kewenangan Dewan Pengawas KPK
Kolom

Mengurai Kewenangan Dewan Pengawas KPK

Kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam pemberian izin penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan tidak sesuai dengan asas equality before the law. Sebagai lembaga yang masuk ranah eksekutif, konsekuensinya Dewas dapat menjadi salah satu pihak dalam praperadilan.

Bacaan 2 Menit

 

Pasca-lahirnya habeas corpus, untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, terlebih dahulu harus ada surat perintah dari pengadilan, yang dikeluarkan atas nama raja, dan ditujukan ke pejabat kerajaan tertentu. Habeas corpus tidak menciptakan hak hukum substantif, melainkan memberikan pemulihan di pengadilan atas pelanggaran hak-hak hukum atau atas tindakan mengabaikan kewajiban hukum.

 

Dalam perkembangannya habeas corpus diadopsi oleh banyak negara-negara di dunia, baik yang menganut sistem hukum umum (common law) maupun sistem hukum sipil (civil law). Perbedaan sistem hukum tersebut tentu melahirkan banyak varian atas habeas corpus. Indonesia salah satunya, dalam prosedur hukum pidananya menerjemahkan konsep habeas corpus menjadi Praperadilan.

 

Nah, melihat penjelasan latar belakang lahirnya Praperadilan dan melihat kedudukan Dewan Pengawas yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden termasuk dalam rumpun lembaga eksekutif yang melaksanakan penegakan hukum. Sehingga Dewas menjadi salah satu pihak termohon dalam proses Praperadilan.

 

Berbeda halnya dengan Ketua Pengadilan Negeri yang tidak menjadi pihak termohon oleh karena posisinya sebagai lembaga yudikatif. Tentu saja, memiliki tugas mengawal serta memantau jalannya perundang-undangan atau penegakan hukum seperti Mahkamah Agung beserta jajaran di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi.

 

*)Dr. Reda Manthovani,.SH,.LLM adalah Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait