Mengenal Pemberian Fasilitas Pajak di Bidang Properti
Kolom

Mengenal Pemberian Fasilitas Pajak di Bidang Properti

Merujuk pada Pergub DKI Jakarta 23/2023, PMK 60/2023, dan PMK 120/2023.

Bacaan 6 Menit

Rincian pembayaran bulan Desember 2023 yaitufaktur pajak berkode 07 dengan dasar pengenaan 50% x Rp1 miliar = Rp500 juta. PPN terutang sebesar Rp500 juta x 11 % = Rp55 juta ditanggung Pemerintah.

Faktur Pajak mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 120 TAHUN 2023", dan dilaporkan pada SPT PPN masa November 2023 dan Desember 2023.

PT ABC wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat akhir Februari 2024.

*)Ari Irfano, S.E., S.H., M.Ak., M.Kn. adalah Founder & Director HIS Consulting.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait