Mengenal Pemberian Fasilitas Pajak di Bidang Properti
Kolom

Mengenal Pemberian Fasilitas Pajak di Bidang Properti

Merujuk pada Pergub DKI Jakarta 23/2023, PMK 60/2023, dan PMK 120/2023.

Bacaan 6 Menit

Zona Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu pada tahun 2023 sebesar Rp181 juta, sedangkan pada tahun 2024 yaitu Rp185 juta.

Zona Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya pada tahun 2023 sebesar Rp234 juta, sedangkan pada tahun 2024 yaitu Rp240 juta.

Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum, MBR harus menyampaikan dua dokumen. Pertama adalah surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan dua tahun pajak terakhir, lalu surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai tiga masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki nomor pokok wajib pajak dan tidak memiliki utang pajak.

Pembebasan BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak tersebut harus dibayar oleh pembeli rumah kepada pemerintah daerah setempat. Pajak yang dibayarkan tersebut tergantung dari besaran nilai perolehan objek pajak (NPOP). NPOP adalah nilai yang menjadi dasar pengenaan BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah. Pembebasan BPHTB diberikan lewatPeraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta No.23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu (Pergub DKI Jakarta 23/2023). Peraturan ini berlaku pada 28 Agustus 2023 dan khusus berlaku untuk daerah Provinsi DKI Jakarta. Provinsi lainnya mengacu pada peraturan gubernur masing-masing daerah.

Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi sebesar 100% terhadap Perolehan Hak Pertama Kali. Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2 miliar. Perolehan Hak Pertama Kali adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh wajib pajak untuk yang pertama kali yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pembebasan BPHTB diberikan kepada perolehan hak pertama kali termasuk dalam kategori pemindahan hak karena jual beli, hibah, hibah wasiat, dan waris. Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak, termasuk hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Mekanisme pengajuan pembebasan BPHTB dapat dilakukan dengan permohonan wajib pajak atau kuasanya bersamaan dengan pelaporan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Ini dilakukan secara elektronik pada tautanebphtb.jakarta.go.id. Pelaporan SSPD BPHTB dari pemohon itu wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format sesuai Lampiran Pergub DKI Jakarta 23/2023.

Tags:

Berita Terkait