Mengenal Pemberian Fasilitas Pajak di Bidang Properti
Kolom

Mengenal Pemberian Fasilitas Pajak di Bidang Properti

Merujuk pada Pergub DKI Jakarta 23/2023, PMK 60/2023, dan PMK 120/2023.

Bacaan 6 Menit

PPN Ditanggung Pemerintah

Pajak Ditanggung Pemerintah adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali ditentukan lain dalam undang-undang mengenai APBN. TerbitnyaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 120 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK 120/2023) menandai hadirnya insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terkait pembelian rumah dibawah Rp2 miliar. PMK 120/2023 ini mulai berlaku pada 21 November 2023. Jenis BKP yang PPN-nya ditanggung pemerintah yaitu rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan sesuai isi PMK 120/2023.

Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Rumah susun sebagaimana dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Insentif PPN DTP ini sejak ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni, serta dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Insentif yang diberikan dibagi menjadi dua periode dengan besaran yang berbeda. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 PMK 120/2023, besaran insentif yang diberikan sebagai berikut. Pertama, penyerahan Periode 1 November 2023—30 Juni 2024 mendapat insentif PPN sebesar 100% dengan dasar pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar dengan Harga Jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, penyerahan Periode 1 Juli—31 Desember 2024 mendapat insentif PPN sebesar 50% dengan dasar pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar dengan Harga Jual maksimal Rp5 miliar.

Contoh Kasus

Pak Joko melakukan pembelian rumah tapak pertamanya di Jakarta seharga Rp2 miliar. Pembayaran dilakukan dengan metode cash bertahap selama dua kali, masing-masing sebesar Rp1 miliar yang dibayarkan ke developer PT ABC pada 26 November 2023 sampai 26 Desember 2023. Rumah tersebut akan serah terima pada 5 Januari 2024.

Pembelian rumah tapak oleh Bapak Joko dapat memanfaatkan pembebasan BPHTB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 23/2023 dengan Pembebasan BPHTB sebesar 100% berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2 miliar.

Pembelian rumah tapak tersebut juga dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK 120/2023. PPN ditanggung Pemerintah yang diberikan sebesar 100% karena berita acara serah terima dilakukan pada bulan Januari 2024. PT ABC melakukan pembuatan faktur pajak sebanyak masing-masing dua buah untuk masa pajak November dan Desember.

Rincian pembayaran bulan November 2023 yaitufaktur pajak berkode 07 dengan dasar pengenaan 50% x Rp1 miliar = Rp500 juta. PPN terutang sebesar Rp500 juta x 11 % = Rp55 juta ditanggung Pemerintah.

Tags:

Berita Terkait