Mengatur Hacking hingga HKI
UU ITE:

Mengatur Hacking hingga HKI

Dilarang mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, mengandung muatan perjudian, penghinaan dan pengancaman.

Her/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

HKI

Yang tak kalah penting, UU ini juga memperluas pengertian hak karya intelektual (HKI). Pasal 25 UU ini menyebutkan, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai HKI.

 

UU ini juga hendak memerangi penyalahgunaan identitas orang lain. Misalnya, Pasal 26 menyatakan, penggunaan data pribadi seseorang mesti dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

 

Bagaimana dengan pendistribusian informasi-informasi yang mengandung gambar anonoh? Jelas, UU ini tidak mau kompromi. Demikian juga terhadap pendistribusian informasi yang mengandung muatan perjudian, penghinaan dan pemerasan atau pengancaman. Larangan ini tertuang di Pasal 27. Adapun sanksinya, sebagaimana tertulis di Pasal 45, adalah pidana penjara maksimal enam bulan atau denda Rp1 Miliar.

 

Tapi tulisan lewat e-mail itu tidak termasuk. Yang dimaksudkan di sini penyebaran kepada orang banyak, jelas Soeparlan.

 

Penyidik Khusus

Karena tindak pidana yang diatur UU ini adalah tindak pidana khusus, maka diperlukan penyidik yang khusus pula. Pasal 43 UU ini menyatakan, selain polisi, wewenang penyidikan berada di pundak Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Meski tak terang-terangan menyebut Depkominfo, UU ini menjabarkan bahwa PPNS itu berasal dari lingkungan pemerintah yang bertugas di bidang TI dan Transaksi Elektronik.

 

Sekarang pemerintah harus mempersiapkan infrastrukturnya, termasuk SDM, cetus Soeparlan. Tapi ia menambahkan, kerja PPNS ini sekedar membantu kepolisian.

 

Dalam melakukan penggeledahan atau penyitaan, PPNS ini mesti mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Demikian juga dalam melakukan penangkapan dan penyidikan. Selain berkoordinasi dengan kepolisian, PPNS ini dapat bekerja sama dengan penyidik dari negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.

Halaman Selanjutnya:
Tags: