Mengatur Hacking hingga HKI
UU ITE:

Mengatur Hacking hingga HKI

Dilarang mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, mengandung muatan perjudian, penghinaan dan pengancaman.

Her/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Pembuat RUU Teknologi Informasi gagal menyelami kehidupan dunia maya yang pada dasarnya lebih banyak mengikatkan diri pada unwritten law antar player & pelakunya, tandas Onno, waktu itu. Sayang, hingga berita ini diturunkan, HP-nya susah dihubungi.

 

Onno memang tak sekedar omong. UU ITE benar-benar memberi ancaman berat kepada para hacker. UU ini merinci berbagai jenis ulah hacker yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Sebagai contoh, bila seseorang melakukan penyadapan, kemudian menghilangkan suatu informasi elektronik, ia bisa dipidana maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp800 juta. Hal ini ditegaskan di Pasal 31 dan Pasal 47.

 

Tapi, kegiatan hacking bisa dibenarkan. Pasal 31 ayat 3 UU ini mengatakan, intersepsi atau penyadapan dibolehkan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau penegak hukum lainnya.

 

Selain hacker, yang patut was-was dengan kehadiran UU ini adalah pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik. Pasal 9 UU ini menegaskan, pelaku usaha harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar. Informasi itu di antaranya syarat kontrak, profil produsen dan produk yang ditawarkan. Dengan demikian, pengusaha toko online tak bisa semau gue menjajakan dagangannya di dunia maya.

 

Yang agak aneh, UU ini sebenarnya hendak menyelenggarakan suatu sertifikasi bagi pelaku usaha online. Namun, pemerintah sekedar menganjurkan, bukan mewajibkan. Pasal 10 ayat 1 menyatakan, setiap pelaku usaha dapat disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan.

 

Dulu perdebatannya cukup panjang. Akhirnya disepakati seperti itu, kata Soeparlan. Politikus PDIP ini menegaskan, sertifikasi memang tidak wajib, tetapi memanipulasi informasi diancam hukuman berat. Berdasarkan Pasal 51, pelakunya bisa dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp12 Miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: