Mengatur Hacking hingga HKI
UU ITE:

Mengatur Hacking hingga HKI

Dilarang mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, mengandung muatan perjudian, penghinaan dan pengancaman.

Her/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

UU ITE pada dasarnya mengatur penggunaan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan komputer atau media elektronik lainnya lainnya. Yang tergolong informasi dalam UU ini tak terbatas pada tulisan, gambar atau suara, tapi juga e-mail, telegram dan lainnya.

 

Jangkauan UU ini sangat luas. Sebagaimana tercantum di Pasal 2, UU ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia. Bahkan, tindakan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia juga menjadi lingkup UU ini.

 

Karena transaksi ini sifatnya lintas negara, keberlakuan UU ini memang harus begitu, kata Edmon Makarim, Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Telematika. Karena itu, ia mencontohkan, masyarakat Indonesia bisa saja menggugat pemilik Yahoo jika isi e-mail yahoo-nya 'dibocorkan' ke mana-mana.

 

Jika terjadi hal seperti itu, tentu saja dibutuhkan alat bukti elektronik yang diakui UU. Dan, UU ini memang mengaklamasikan keabsahan penggunaan alat bukti elektronik. Pasal 5 ayat 2 UU ini mengatakan, informasi elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara di Indonesia.

 

Tapi ketentuan itu tidak berlaku untuk surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk tertulis. Selain itu juga tidak berlaku untuk surat beserta dokumennya yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

 

Meski ada perkecualian seperti itu, infomasi atau dokumen elektronik tetap dimungkinkan pemakaiannya. Syaratnya, 'duplikasi' dokumen itu memuat informasi yang bisa diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

 

Ancaman Berat

Selain dibenci, hacker juga perlu disayangi. Kurang lebih seperti itulah pandangan pakar telematika Onno W Purbo. Dalam sebuah artikel yang mengulas RUU ITE tujuh tahun silam, ia mengatakan, kegiatan hacking adalah sesuatu yang sangat positif dan akan mengembangkan TI kepada tahapan yang lebih maju.

Tags: