Mendorong Kontrak 101 untuk Atlet
Terbaru

Mendorong Kontrak 101 untuk Atlet

Para atlet, terlepas dari disiplin olahraganya, harus dibimbing secara tepat dalam pemahaman mereka tentang kewajiban kontrak dan perjanjian kerja dengan sponsor.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Konsultan di BE Partners, Jonathan Cheong mengungkapkan, sengketa yang biasa terjadi antara organisasi dan atlet adalah mengenai hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, yang keduanya dapat diselesaikan melalui upaya hukum di luar pengadilan, seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Dalam UU Olahraga, penyelesaian sengketa di bidang keolahragaan dilakukan oleh lembaga arbitrase olahraga independen yang dibentuk sesuai dengan Statuta Olimpiade. Hal ini menunjukkan bahwa Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia atau (BAORI) akan menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, sampai dengan terbentuknya badan arbitrase olahraga berdasarkan undang-undang yang berlaku.

 

Pada akhirnya, Associate di BE Partners, Tri Prasetyo Dharma Yoga menyampaikan, kurangnya pengaturan hubungan kerja di sektor olahraga menciptakan area abu-abu dalam perlindungan hukum dalam hubungan kontraktual antara atlet dan klub; di mana atlet perlu memperlakukan kontrak mereka sebagaimana mestinya. Menetapkan kewajiban dan persyaratan hukum yang jelas adalah kunci untuk memastikan bahwa hak-hak mereka ditegakkan.

 

”Memastikan bahwa sponsor jelas, berapa lama kontrak berlangsung, pembayaran sponsor, kapan mereka dibebaskan, bagaimana mereka dibebaskan, apa saja tunjangan dan klausul pemutusan hubungan kerja (baik untuk sponsor maupun atlet) sangat penting. Ini karena hubungan antara atlet dengan klubnya masing-masing cenderung berada dalam lingkup perjanjian atau kontrak kerja yang bersifat sementara,” ujar Tri Prasetyo.  

 

Oleh karena itu, ada kekhawatiran bahwa faktor pelindungan, terutama bagi atlet profesional dalam olahraga, hanya akan didasarkan pada ’kesepakatan’ pihak-pihak yang bersangkutan. Para atlet, terlepas dari disiplin olahraganya, harus dibimbing secara tepat dalam pemahaman mereka tentang kewajiban kontrak dan perjanjian kerja dengan sponsor. Pendidikan dan program yang tepat seperti pendidikan dan pelatihan manajemen di perusahaan sponsor harus sejalan untuk memastikan masa depan olahraga yang sejahtera di Indonesia.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan BE Partners.

Tags:

Berita Terkait