Mendorong Kontrak 101 untuk Atlet
Terbaru

Mendorong Kontrak 101 untuk Atlet

Para atlet, terlepas dari disiplin olahraganya, harus dibimbing secara tepat dalam pemahaman mereka tentang kewajiban kontrak dan perjanjian kerja dengan sponsor.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Menjadi atlet di Indonesia bisa jadi pilihan karier yang berisiko tinggi. Selain harus terus berlatih, atlet juga mesti memikirkan keberlangsungan hidupnya, baik secara finansial maupun fisik. Pun dalam menjalankan profesinya, atlet pasti akan bersinggungan dengan hukum. Misalnya, kontrak yang mengikat atlet dengan klub olahraga yang berafiliasi dengannya (khusus untuk cabor beregu).

 

Kendati peraturan perundang-undangan terkait hukum olahraga belum sepenuhnya dikembangkan menjadi peraturan/hukum komprehensif yang memungkinkan tata kelola jelas, pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Hukum Olahraga (UU Olahraga) tetap merupakan kemajuan yang patut diapresiasi. UU Olahraga menggantikan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan diharapkan mampu menjawab keprihatinan para pemangku kepentingan akan perlunya perbaikan dalam berbagai aspek sistem keolahragaan nasional.

 

UU Olahraga sendiri berupaya menyediakan struktur hukum yang komprehensif yang mendorong pengembangan olahraga, menjamin kesejahteraan dan pelindungan hukum bagi atlet, serta pemenuhan standar nasional dan internasional. Setidaknya, ada tiga kategori atlet menurut UU Olahraga: amatir, profesional, dan penyandang disabilitas. Merujuk pada kategorisasi ini, status atlet amat fundamental dalam sistem keolahragaan Indonesia, terlebih dalam konteks peralihan status dari amatir ke profesional. Sayangnya, meski membutuhkan perhatian khusus baik dari sisi regulasi maupun pengambilan kebijakan, UU Olahraga tidak mengatur spesifik perubahan status tersebut.

 

Pasal 72 UU Olahraga mendelegasikan ketentuan mengenai alih status berdasarkan peraturan pemerintah, yang hingga saat ini belum memiliki ketentuan yang jelas. Oleh karena itu, banyak atlet, terutama atlet olahraga perorangan, yang masih harus memperjuangkan statusnya sebagai atlet profesional. Lebih jauh lagi, hal ini juga membutuhkan bimbingan dan kerja sama dari setiap asosiasi olahraga terkait untuk terus memberikan pendampingan demi kepentingan para atlet tersebut.

 

Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners (BE Partners) sepakat, jaminan terbaik bagi setiap atlet adalah dengan memastikan mereka mendapatkan platform terbaik untuk menampilkan potensi atletik—salah satunya dengan memiliki profesional hukum yang memeriksa kewajiban kontrak.

 

”Sayangnya, para atlet di Indonesia tidak mengetahui posisi hukum mereka dalam kontrak profesional dan pemasaran mereka, yang pada gilirannya membuat para atlet khawatir akan aspek-aspek yang seharusnya menjadi kekhawatiran terakhir dalam pikiran mereka,” kata Associate di BE Partners, Bimowiro Prayogo.

 

Membantu Sejak Awal

Dalam sebuah wawancara dengan atlet profesional, BE Partners menemukan bahwa pengacara dibutuhkan untuk membantu para atlet sejak awal. Agar para atlet dapat fokus pada pengembangan keterampilan, mereka butuh pihak lain yang fokus tentang dasar hukum dan memberikan pengetahuan-pengetahuan tentang kedudukan hukum dalam kewajiban kontrak dengan sponsor, agensi pemasaran, maupun pihak lain yang terlibat.

Tags:

Berita Terkait