Mendorong Kontrak 101 untuk Atlet
Terbaru

Mendorong Kontrak 101 untuk Atlet

Para atlet, terlepas dari disiplin olahraganya, harus dibimbing secara tepat dalam pemahaman mereka tentang kewajiban kontrak dan perjanjian kerja dengan sponsor.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

”Harus memikirkan situasi keuangan dan mengatur diri sendiri adalah hal terakhir yang saya butuhkan. Yang saya inginkan dan butuhkan adalah 100% fokus mengembangkan kemampuan saya sebagai atlet. Seorang agen akan membantu, namun setelah saya pikir-pikir, memiliki seorang pengacara yang memeriksa kontrak saya sejak awal dapat menghindari semua dilema ini,” kata seorang atlet profesional.

 

Diskursus mengenai hubungan antara atlet dan klub dalam konteks Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) berkisar pada isu penentuan apakah hubungan tersebut merupakan hubungan kerja. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan karakteristik yang mendasar antara atlet dan pekerja pada umumnya. Perbedaan ini dapat dilihat dari unsur komando dan ketergantungan dalam hubungan antara atlet dan pelatih atau klub.

 

Secara garis besar, karakteristik hubungan kerja antara atlet dan klub terlihat jelas dalam hubungan antara atlet dan klub. Terdapat unsur hubungan kerja berupa kegiatan olahraga profesional, jangka waktu yang umumnya tertuang dalam kontrak dengan atlet, dan penghasilan berdasarkan nilai nominal kontrak. Hal ini sesuai dengan unsur hubungan kerja yang digariskan dalam hukum ketenagakerjaan dan standar kontrak hukum perdata.

 

Dalam bidang hukum olahraga, kontrak antara atlet dan klub mengikuti struktur dan konten yang serupa dengan yang ditemukan dalam perjanjian komersial sehari-hari. Kerangka kerja kontrak olahraga, termasuk pasal-pasalnya, mencerminkan perjanjian standar dengan klausul-klausul spesifik yang menguraikan tanggung jawab atlet. Salah satu aspek kunci dari kontrak olahraga adalah kewajiban atlet untuk mematuhi instruksi manajemen klub mengenai hal-hal nonteknis dan administratif yang berkaitan dengan keanggotaan. Sebaliknya, terkait aspek teknis dari pekerjaan mereka, atlet diharapkan untuk menerima bimbingan dari pelatih atau asisten pelatih mereka. Jenis kontrak untuk atlet umumnya mencakup kontrak layanan profesional, kontrak dukungan, kontrak penampilan, dan kontrak pemasaran.

 

Dalam artikel ilmiah yang berjudul Legal Protection of the Welfare of Sports Athletes in the Perspective of Law Number 3 of 2005 yang diterbitkan di Journal Research of Social Science, Economics, and Management, Vol. 2, No. 11 (2023), Indra Saputra dan Mohamad Tohari menyebutkan, ketika terkait pelindungan hukum, UU Olahraga menekankan perlunya memposisikan olahraga secara jelas dalam sistem hukum nasional sebagai bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional karena undang-undang ini mengatur kesejahteraan atlet, termasuk hak untuk didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum, serta hak untuk berpartisipasi dalam kejuaraan, mendapatkan pembinaan dan pengembangan, dan mendapatkan penghasilan yang layak.

 

Implementasi Hubungan Kerja Atlet dan Klub

Pada dasarnya, hubungan kerja antara atlet dan organisasi/klub yang menaunginya dibuat melalui perjanjian kerja yang ditandatangani atau surat keputusan. Perjanjian ini biasanya berlangsung selama enam sampai 12 bulan dan menguraikan tanggung jawab atlet, yang dievaluasi berdasarkan kinerja pertandingan.  Atlet dapat menghadapi sanksi jika mereka gagal mematuhi perintah atau instruksi dari klub atau pelatih. Sanksi ini dapat berupa peringatan lisan, teguran tertulis, skorsing, bahkan pemutusan kontrak.

 

Selain kewajiban atlet, yang timbul dari kontrak antara atlet dan klub, UU Olahraga juga mengatur hak-hak seorang atlet, yang meliputi fasilitas, bantuan keuangan, kesempatan kerja, penghargaan, promosi, kewarganegaraan, kesejahteraan, atau bentuk-bentuk lain yang bermanfaat bagi atlet. UU Olahraga juga mengatur bahwa atlet berhak mendapatkan pelindungan jaminan sosial melalui sistem jaminan sosial nasional, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan hari tua.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait