Menanti Kebijakan Tepat Menanggulangi Masalah Asap
Fokus

Menanti Kebijakan Tepat Menanggulangi Masalah Asap

Regulasi yang ada tak efektif meredakan persoalan kebakaran hutan. Upaya pencegahan lebih penting ketimbang pemadaman.

YOZ/KAR/CR19
Bacaan 2 Menit

Terakhir, Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau juga telah menetapkan PT Palm Lestari Makmur (PLM) asal Singapura sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan dan hutan di area konsesinya di Kabupaten Indragiri Hulu.

Hingga 19 Oktober 2015, rekapitulasi penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan, tercatat jumlah kasus yang ditangani kepolisian mencapai 256 kasus dengan rincian Bareskrim Polri menangani empat kasus, Polda Sumsel 35 kasus, Polda Riau 71 kasus, Polda Jambi 21 kasus, Polda Kalteng 63 kasus, Polda Kalbar 29 kasus, Polda Kalsel 13 kasus dan Polda Kaltim 12 kasus.

Sementara dari pengusutan kasus-kasus tersebut, telah ditetapkan 243 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutanyang terdiri atas 226 tersangka kasus perorangan dan 17 tersangka kasus korporasi.Dari jumlah tersebut, jumlah tersangka yang ditahan yakni 83 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi.

Meski terkesan lamban dalam menangani kasus kebakaran hutan, pemarintah memang tak bisa langsung disalahkan. Akan tetapi, perlu langkah strategis khusus dari pemerintah dengan melakukan evaluasi terhadap bencana kebakaran hutan yang acapkali terjadi tiap tahun. Tak hanya itu, kinerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup mesti menjadi catatan. Dalam hal ini, DPR sendiri telah membentuk Panja Asap.

“Pasalnya acapkali terjadi kebakaran hutan, upaya yang dilakukan hanyalah pemadaman api. Padahal upaya pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan jauh lebih penting ketimbang pemadaman api,” kata anggota Komisi IV DPR, Friman Subagyo. 

Politisi Partai Golkar itu berpandangan, dalam rangka penguatan aturan sejumlah UU yang perlu direvisi antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu UU No.32 Tahun 2007 tentang Lingkungan Hidup dan UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H).

Tags:

Berita Terkait