Menanti Akhir Serial Skandal di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Feature

Menanti Akhir Serial Skandal di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Sulit diprediksi. Sejak reformasi sama-sama sudah ada dua hakim agung dan dua hakim konstitusi menjadi pesakitan di Komisi Pembarantasan Korupsi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 8 Menit

Pompe memang mengatakan perkara kekayaan semacam kendaraan sudah menjadi soal serius di kalangan hakim agung. Hanya pada era 50-an saja hakim agung yang bersepeda bisa diterima sebagai kearifan dan berwibawa. Gagasan tentang para hakim agung yang bersepeda sungguh tidak bisa diterima oleh kehidupan Indonesia modern.

“Para hakim agung saat ini umumnya berupaya keras untuk bisa mendapatkan mobil dinas….Sesekali ada hakim agung yang masih pergi pulang bekerja naik bus kota, tetapi hal tersebut harus dilakukan demikian rupa agar tidak sampai diketahui koleganya, atau bahkan diketahui sesama penumpang bus,” kata Pompe. Tentu saja soal hakim agung yang pergi pulang bekerja naik bus kota adalah temuan riset Pompe di tahum ‘90-an.

Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, mengatakan skandal korupsi bahkan sudah menjangkiti lembaga reformis seperti Mahkamah Konstitusi begitu dini. Mahkamah Konstitusi yang berdiri tahun 2003 mengalami gonjang-ganjing pertama dalam isu Hakim Konstitusi Muhammad Arsyad Sanusi tahun 2011.

Anak kandung Arsyad terbukti punya andil menjanjikan kemenangan perkara di Mahkamah Konstitusi. Arsyad dinilai Majelis Kehormatan Hakim terbukti melanggar kode etik meski tidak terlibat sama sekali. Arsyad memilih segera mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.

“Hakim-hakim konstitusi yang bermasalah berkontribusi pada penurunan kepercayaan publik,” ujar Susi. Masalah yang ia maksud mulai mencolok sejak kasus korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di tahun 2013. Akil terbukti menerima suap dalam perannya mengatur isi putusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah.

Kasus Akil bisa dikatakan salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Ia bahkan terbukti melakukan pencucian uang korupsinya itu mencapai ratusan miliar rupiah. Hukumonline mencatat di Indonesia belum pernah terjadi skandal hakim sekaligus Ketua pada puncak peradilan seperti Akil. Lebih dari itu, Akil tertangkap tangan pula. Perlu dicatat, Akil adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum terpilih sebagai hakim konstitusi.

Beberapa tahun kemudian, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang terjerat kasus korupsi pada 2017. Secara angka, jumlah skandal korupsi hakim konstitusi di sudah bersaing dengan hakim agung. Padahal Mahkamah Konstitusi baru berdiri di era reformasi dan baru mulai memasuki usia 20 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait