Menagih Dibentuknya Majelis Profesi Penerbangan Sesuai Amanat Undang-undang
Utama

Menagih Dibentuknya Majelis Profesi Penerbangan Sesuai Amanat Undang-undang

Dalam kasus kecelakaan pesawat, hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

M-27
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Andre, pembentukan majelis profesi penerbangan dalam hal ini sulit terealisasi dikarenakan adanya hambatan pada payung hukum pembentukan majelis tersebut.

 

“Hambatannya ya karena belum ada payung hukumnya, selevel perpres, atau mungkin karena masih bingung strukturnya, karena AIRNAV pun perlu 3 tahun prosesnya, apalagi setingkat mejelis seperti ini, pasti lama,” jelas Andre.

 

Andre menjelaskan, majelis ini nantinya menjadi wadah terhadap para ahli untuk dapat menyampaikan pendapatnya kepada penegak hukum, dikarenakan banyaknya faktor yang dapat menjadi penyebab kecelakaan pesawat dan juga peraturan yang kini di terapkan di Indonesia merupakan hasil dari ratifikasi konvensi Internasional.

 

“Tidak hanya penegak hukum, anggota yang melanggar etika atau aturan kerjapun harus ditindak tegas. Terlebih di bidang aviasi ini sangat banyak SOP yang harus diikuti termasuk syarat sertifikasi,” ucap Andre.

 

Andre menambahkan untuk membenahi hukum penerbangan di Indonesia di perlukan konsistensi penegakan hukum, pelaksanaan aturan dan sikap tegas terhadap penegakan aturan terutama dalam hal keselamatan dan keamanan penerbangan.

 

“Aturan ICAO, Konvensi dan CASR sudah banyak dan detail membahas mengenai penerbangan. Kitanya saja selalu lemah dan memberi kompromi dalam penegakan aturan atau policy terutama dalam hal keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Andre.

 

Tags:

Berita Terkait