Menagih Dibentuknya Majelis Profesi Penerbangan Sesuai Amanat Undang-undang
Utama

Menagih Dibentuknya Majelis Profesi Penerbangan Sesuai Amanat Undang-undang

Dalam kasus kecelakaan pesawat, hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

M-27
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas udara telah menjadi komitmen bersama dari setiap pelaku usaha industri penerbangan, baik penerbangan domestik maupun penerbangan internasional. Berbagai upaya dilakukan oleh organisasi penerbangan dunia yang kini semakin memfokuskan permasalahan pada faktor keselamatan penerbangan.

 

Hal tersebut dilakukan karena peraturan hukum mengenai penerbangan dirasa rentan dan lemah. Sedangkan, kecelakaan udara tidak dapat dihindarkan, kecelakaan dapat terjadi karena faktor manusia, faktor material, maupun faktor cuaca. Kasus jatuhnya pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10) pagi, di Perairan Tanjung, Karawang menambah daftar kecelakaan penerbangan di Indonesia.

 

Sejatinya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan salah satu usaha untuk melakukan pembenahan terkait pemeriksaan terhadap personel penerbangan sipil yang diindikasikan melakukan suatu pelanggaran etika dalam profesi yang sudah dituangkan dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil dan berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana.

 

Sehingga, mekanisme pemeriksaan atas personel penerbangan dilaksanakan melalui majelis profesi penerbangan, seperti yang termaktub dalam Pasal 364 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:

 

UU Penerbangan

Pasal 364:

Untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan, penegakan etika profesi, pelaksanaan mediasi dan penafsiran penerapan regulasi, komite nasional membentuk majelis profesi Penerbangan

 

Pengamat industri penerbangan, Dudi Sudibyo, menjelaskan bahwa penggunaan transportasi udara kini semakin ramai. Penyedia jasa penerbangan pun kini mudah ditemukan, sehingga pembentukan majelis profesi penerbangan sangat dibutuhkan.

 

“Dari dulu hingga kini proses pembentukan majelis profesi penerbangan belum terwujud, masih tertunda-tunda. Itu penting,” ujar Dudi kepada hukumonline, Rabu (31/10).

 

Dudi mengatakan, majelis profesi penerbangan hingga saat ini belum terwujud pembentukannya dikarenakan pihak-pihak yang berwenang dirasa masih kurang perhatian dan fokus terhadap urgensi pembentukan majelis profesi penerbangan tersebut.

 

“Kita butuh majelis profesi penerbangan terlebih ketika terjadi sesuatu seperti lebihnya jam kerja seorang pilot, hal tersebut perlu diperhatikan dan masih belum jelas aturannya,” kata Dudi.

 

(Baca: Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Berhak atas Klaim Asuransi Ini)

 

Sekadar catatan, kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang, Senin (29/10), bukanlah kali pertama dalam dunia penerbangan Indonesia. Beberapa kecelakaan penerbangan pernah terjadi, salah satunya adalah pesawat Air Asia 8501 rute Surabaya-Singapura, yang pada 28 Desember 2014 lalu jatuh di perairan Laut Jawa dan menewaskan 162 penumpang serta awak kapal.

 

Proses penanggulangan kecelakaan pun kerap dilakukan oleh berbagai pihak. Kerugian yang dialami tidak hanya dari pihak keluarga korban, tapi dalam beberapa kasus melibatkan warga sekitar lokasi kecelakaan.

 

Dudi menjelaskan bahwa dalam menanggulangi kecelakaan, khususnya yang dialami oleh maskapai penerbangan hanya dapat dilakukan dengan proses investigasi yang dilakukan oleh pihak Komisi nasional keselamatan transportasi (KNKT). Hal ini sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.

 

(Baca: Penegak Hukum Turut Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air)

 

Akan tetapi, Dudi mengingatkan bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. “Penanggulangannya dengan proses investigasi, menurut KNKT hal demikian tidak dapat dibawa ke ranah hukum, sudah ada aturannya. Jadi proses investigasi ini dijadikan bahan masukan agar tidak terulang kembali,” tambah Dudi.

 

Hal demikian diatur dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.

 

PP Investigasi Kecelakaan Transportasi

Pasal 48:

Semua dokumen yang berkaitan dengan seluruh proses Investigasi Kecelakaan Transportasi sampai dengan laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan

 

Hal tersebut menunjukan pentingnya pembentukan majelis profesi penerbangan. Adapun tugas dan fungsi dari majelis profesi penerbangan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mencakup penegakan etika profesi dari setiap personel yang terkait di dalamnya dan sebagai wadah untuk melangsungkan proses mediasi antar penyedia jasa penerbanan, personel dan pengguna jasa penerbangan seperti yang termaktub dalam Pasal 365 dan Pasal 366 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

 

UU Penerbangan

Pasal 365:

Majelis profesi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 mempunyai tugas:

  1. menegakkan etika profesi dan kompetensi personel di bidang penerbangan;
  2. melaksanakan mediasi antara penyedia jasa penerbangan, personel dan pengguna jasa penerbangan; dan
  3. menafsirkan penerapan regulasi di bidang penerbangan.

Pasal 366:

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 majelis profesi penerbangan memiliki fungsi:

  1. menegakkan etika profesi dan kompetensi personel penerbangan;
  2. menjadi mediator penyelesaian sengketa perselisihan di bidang penerbangan di luar pengadilan; dan
  3. menjadi penafsir penerapan regulasi di bidang penerbangan;

 

Independen

“Saya kira bagaimana pun juga seiring bertambahnya pengguna angkutan udara, jenis maskapai penerbangan, jasa penjual tiket pesawat yang kian memudahkan masyarakat menggunakan trasnportasi ini, sehingga melihat ke arah urgensinya, maka urgensi pembentukan majelis profesi penerbangan telah mendesak,” Kata Dudi.

 

Sementara itu, Ketua Masyarakat Hukum Udara dan Partner dari kantor Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners, Andre Rahadian, mengatakan bahwa pembentukan majelis profesi penerbangan ini urgensinya cukup tinggi dan diharapkan dapat memberikan kontribusi dan masukan pada para penegak hukum dalam aspek penanggulangan kecelakaan maupun penegakan etika bagi pekerja maupun pihak terkait dalam penerbangan seperti pilot, engineer, navigasi dan juga airline.

 

Menurut Andre, pembentukan majelis profesi penerbangan ini sebaiknya memiliki konsep yang independen. “Baiknya dibentuk menjadi majelis independen, tidak dibawah kemenhub namun tetap pada garis koordinasi seperti AIRNAV maupun KNKT,” ujar Andre kepada hukumonline, Selasa (30/10).

 

Dia menyayangkan meski UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah sah dan berlaku sejak 2009, namun hingga kini pembentukan mengenai majelis profesi penerbangan tersebut belum juga terealisasikan.

 

Menurut Andre, pembentukan majelis profesi penerbangan dalam hal ini sulit terealisasi dikarenakan adanya hambatan pada payung hukum pembentukan majelis tersebut.

 

“Hambatannya ya karena belum ada payung hukumnya, selevel perpres, atau mungkin karena masih bingung strukturnya, karena AIRNAV pun perlu 3 tahun prosesnya, apalagi setingkat mejelis seperti ini, pasti lama,” jelas Andre.

 

Andre menjelaskan, majelis ini nantinya menjadi wadah terhadap para ahli untuk dapat menyampaikan pendapatnya kepada penegak hukum, dikarenakan banyaknya faktor yang dapat menjadi penyebab kecelakaan pesawat dan juga peraturan yang kini di terapkan di Indonesia merupakan hasil dari ratifikasi konvensi Internasional.

 

“Tidak hanya penegak hukum, anggota yang melanggar etika atau aturan kerjapun harus ditindak tegas. Terlebih di bidang aviasi ini sangat banyak SOP yang harus diikuti termasuk syarat sertifikasi,” ucap Andre.

 

Andre menambahkan untuk membenahi hukum penerbangan di Indonesia di perlukan konsistensi penegakan hukum, pelaksanaan aturan dan sikap tegas terhadap penegakan aturan terutama dalam hal keselamatan dan keamanan penerbangan.

 

“Aturan ICAO, Konvensi dan CASR sudah banyak dan detail membahas mengenai penerbangan. Kitanya saja selalu lemah dan memberi kompromi dalam penegakan aturan atau policy terutama dalam hal keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Andre.

 

Tags:

Berita Terkait