Menagih Dibentuknya Majelis Profesi Penerbangan Sesuai Amanat Undang-undang
Utama

Menagih Dibentuknya Majelis Profesi Penerbangan Sesuai Amanat Undang-undang

Dalam kasus kecelakaan pesawat, hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

M-27
Bacaan 2 Menit

 

Dudi mengatakan, majelis profesi penerbangan hingga saat ini belum terwujud pembentukannya dikarenakan pihak-pihak yang berwenang dirasa masih kurang perhatian dan fokus terhadap urgensi pembentukan majelis profesi penerbangan tersebut.

 

“Kita butuh majelis profesi penerbangan terlebih ketika terjadi sesuatu seperti lebihnya jam kerja seorang pilot, hal tersebut perlu diperhatikan dan masih belum jelas aturannya,” kata Dudi.

 

(Baca: Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Berhak atas Klaim Asuransi Ini)

 

Sekadar catatan, kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang, Senin (29/10), bukanlah kali pertama dalam dunia penerbangan Indonesia. Beberapa kecelakaan penerbangan pernah terjadi, salah satunya adalah pesawat Air Asia 8501 rute Surabaya-Singapura, yang pada 28 Desember 2014 lalu jatuh di perairan Laut Jawa dan menewaskan 162 penumpang serta awak kapal.

 

Proses penanggulangan kecelakaan pun kerap dilakukan oleh berbagai pihak. Kerugian yang dialami tidak hanya dari pihak keluarga korban, tapi dalam beberapa kasus melibatkan warga sekitar lokasi kecelakaan.

 

Dudi menjelaskan bahwa dalam menanggulangi kecelakaan, khususnya yang dialami oleh maskapai penerbangan hanya dapat dilakukan dengan proses investigasi yang dilakukan oleh pihak Komisi nasional keselamatan transportasi (KNKT). Hal ini sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.

 

(Baca: Penegak Hukum Turut Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air)

 

Akan tetapi, Dudi mengingatkan bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. “Penanggulangannya dengan proses investigasi, menurut KNKT hal demikian tidak dapat dibawa ke ranah hukum, sudah ada aturannya. Jadi proses investigasi ini dijadikan bahan masukan agar tidak terulang kembali,” tambah Dudi.

 

Hal demikian diatur dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Tags:

Berita Terkait