Menagih Dibentuknya Majelis Profesi Penerbangan Sesuai Amanat Undang-undang
Utama

Menagih Dibentuknya Majelis Profesi Penerbangan Sesuai Amanat Undang-undang

Dalam kasus kecelakaan pesawat, hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

M-27
Bacaan 2 Menit

 

PP Investigasi Kecelakaan Transportasi

Pasal 48:

Semua dokumen yang berkaitan dengan seluruh proses Investigasi Kecelakaan Transportasi sampai dengan laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan

 

Hal tersebut menunjukan pentingnya pembentukan majelis profesi penerbangan. Adapun tugas dan fungsi dari majelis profesi penerbangan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mencakup penegakan etika profesi dari setiap personel yang terkait di dalamnya dan sebagai wadah untuk melangsungkan proses mediasi antar penyedia jasa penerbanan, personel dan pengguna jasa penerbangan seperti yang termaktub dalam Pasal 365 dan Pasal 366 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

 

UU Penerbangan

Pasal 365:

Majelis profesi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 mempunyai tugas:

  1. menegakkan etika profesi dan kompetensi personel di bidang penerbangan;
  2. melaksanakan mediasi antara penyedia jasa penerbangan, personel dan pengguna jasa penerbangan; dan
  3. menafsirkan penerapan regulasi di bidang penerbangan.

Pasal 366:

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 majelis profesi penerbangan memiliki fungsi:

  1. menegakkan etika profesi dan kompetensi personel penerbangan;
  2. menjadi mediator penyelesaian sengketa perselisihan di bidang penerbangan di luar pengadilan; dan
  3. menjadi penafsir penerapan regulasi di bidang penerbangan;

 

Independen

“Saya kira bagaimana pun juga seiring bertambahnya pengguna angkutan udara, jenis maskapai penerbangan, jasa penjual tiket pesawat yang kian memudahkan masyarakat menggunakan trasnportasi ini, sehingga melihat ke arah urgensinya, maka urgensi pembentukan majelis profesi penerbangan telah mendesak,” Kata Dudi.

 

Sementara itu, Ketua Masyarakat Hukum Udara dan Partner dari kantor Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners, Andre Rahadian, mengatakan bahwa pembentukan majelis profesi penerbangan ini urgensinya cukup tinggi dan diharapkan dapat memberikan kontribusi dan masukan pada para penegak hukum dalam aspek penanggulangan kecelakaan maupun penegakan etika bagi pekerja maupun pihak terkait dalam penerbangan seperti pilot, engineer, navigasi dan juga airline.

 

Menurut Andre, pembentukan majelis profesi penerbangan ini sebaiknya memiliki konsep yang independen. “Baiknya dibentuk menjadi majelis independen, tidak dibawah kemenhub namun tetap pada garis koordinasi seperti AIRNAV maupun KNKT,” ujar Andre kepada hukumonline, Selasa (30/10).

 

Dia menyayangkan meski UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah sah dan berlaku sejak 2009, namun hingga kini pembentukan mengenai majelis profesi penerbangan tersebut belum juga terealisasikan.

Tags:

Berita Terkait