Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku
Kolom Hukum J. Satrio

Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku

​​​​​​​Mengapa penerima fidusia yang belakangan mendaftarkan ikatan jaminannya harus mengalah terhadap yang pertama mendaftarkan?

RED
Bacaan 2 Menit

 

Apakah ini tidak bertentangan dengan asas, bahwa kreditur tidak boleh memperjanjikan milik beding? Milik beding adalah janji, bahwa kalau debitur wanprestasi, maka benda jaminan menjadi milik kredidtur (Pasal 1154 BW).

 

Mengapa tidak digadaikan saja? Karena tagihan mempunyai nilai nominal, mestinya -kalau debitur wanprestasi- kreditur bisa langsung menguangkan dan memperhitungkan hasil tagihan dengan hutang debitur. Bukankah lelang hanya dimaksudkan untuk mendapat harga yang wajar?[1]

 

Demikian rangkaian pembicaraan kita tentang “Penyerahan Berulang Kepada DUa Orang Berlainan”. Semoga Bermanfaat.

 

J. Satrio

 

[1]     J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Hak Jaminan Kebendaan, hlm. 141.

Tags:

Berita Terkait