Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku
Kolom Hukum J. Satrio

Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku

​​​​​​​Mengapa penerima fidusia yang belakangan mendaftarkan ikatan jaminannya harus mengalah terhadap yang pertama mendaftarkan?

RED
Bacaan 2 Menit

 

Apakah ketentuan seperti itu adil? Bukankah atas benda bergerak tidak terdaftar orang tidak bisa tahu siapa pemiliknya? Kalau ikatan jaminan itu didaftarkan, bukan di sana ada ikatan jaminan yang terdaftar atas benda yang tidak terdaftar, sehingga pihak ketiga yang melihat daftarpun tidak bisa tahu, benda mana yang telah difidusiakan?

 

Mengapa penerima fidusia yang belakangan mendaftarkan ikatan jaminannya harus mengalah terhadap yang pertama mendaftarkan?

 

Di samping itu, kalau kita memperhatikan sejarah timbulnya lembaga hukum jaminan fidusia, maka adalah sangat tidak bisa dimengerti, apa dasarnya UU Fidusia  mengatur piutang sebagai benda jaminan fidusia (Pasal 9 UU Fidusia)?

 

Bukankah jaminan fidusia diadakan untuk memenuhi kebutuhan praktik akan lembaga jaminan benda bergerak, di mana benda jaminan masih bisa tetap dikuasai oleh pemberi-jaminan, karena masih dibutuhkan untuk usaha pemberi-jaminan?

 

Kalau wujud benda jaminan adalah surat tagihan, lalu apa untungnya pemberi-jaminan tetap menguasai tagihannya?

 

Kalau dengan itu kreditur Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menagih tagihan itu, apakah dengan itu mau diakui bahwa hak tagihnya sekarang -dengan adanya pemberian jaminan Fidusia- sudah menjadi milik kreditur Penerima Fidusia?

 

Jadi diakui bahwa penyerahan hak milik secara kepercayaan adalah benar-benar merupakan penyerahan hak milik?

Tags:

Berita Terkait