Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku
Kolom Hukum J. Satrio

Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku

​​​​​​​Mengapa penerima fidusia yang belakangan mendaftarkan ikatan jaminannya harus mengalah terhadap yang pertama mendaftarkan?

RED
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Pasal 8 UU Fidusia: “Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari Penerima Fidusia tersebut”. Bukankah hal itu berarti, Pemberi Fidusia masih bisa mengambil tindakan pemilikan atas benda miliknya yang sudah difidusiakan?

 

Malahan, sebelum benda fidusia didaftarkan, undang-undang mengatakan, Pemberi Fidusia masih bisa melakukan fidusia ulang (disimpulkan dari Pasal 17 UU Fidusia).  

 

Pasal 17 UU Fidusia mengatakan: “Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah didaftar”.

 

Secara a contrario hal itu berarti, selama obyek jaminan fidusia belum didaftarkan, maka tidak ada larangan untuk memfidusiakan ulang benda obyek fidusia.

 

Dalam Pasal 16 UU Fidusia ternyata masih dimungkinkan Pemberi Fidusia mengadakan perubahan terhadap benda jaminan fidusia. Malahan pemberi fidusia masih bisa mengalihkan benda fidusia yang berupa benda persediaan (Pasal 21 UU Fidusia), bahkan pembelinya dilindungi, sekalipun ia tahu bahwa benda itu sedang memikul beban jaminan (Pasal 23 UU Fidusia).

 

Jadi, apakah penyerahan itu -dengan embel-embel “secara kepercayaan”- adalah penyerahan bohong-bohongan saja? Lalu, dengan adanya ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas, bagaimana solusinya, kalau peristiwa di depan -yaitu ada dua kali fidusia atas benda yang sama kepada 2 kreditur yang berlainan- terjadi sesudah berlakunya UU No. 42 Tahun 1999?

 

Sehubungan dengan adanya ketentuan Pasal 8 jo Pasal 1 sub 5 UU Fidusia, maka mestinya yang memfidusiakan jaminan fidusia kepada lebih dari satu Penerima Fidusia adalah pemilik benda Fidusia. Atas dasar mana kita bisa menyimpulkan bahwa pemilik benda fidusia, setelah memfidusiakan benda jaminan, masih bisa memfidusiakan lagi kepada Penerima Fidusia yang lain.

Tags:

Berita Terkait