Melihat Eksepsi yang Lepaskan Gazalba Saleh dari Jerat Hukum
Utama

Melihat Eksepsi yang Lepaskan Gazalba Saleh dari Jerat Hukum

Hakim menilai harus ada pendelegasian dari Jaksa Agung dalam penuntutan kasus di KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Padahal sesuai asas single prosecution system, Jaksa yang ditugaskan di KPK RI tidak serta merta menjadi Jaksa Penuntut Umum yang menerima pendelegasian wewenang Penuntutan dari Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tunggal,” tulis eksepsi tersebut.

Menanggapi putusan ini, KPK sendiri akan mengajukan banding. Ketua KPK Nawawi Pomolango hanya mengingatkan berdasarkan Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh manapun.

Sebelumnya, KPK sempat kalah untuk kedua kalinya atas kasus dugaan suap terhadap hakim agung non aktif Galzaba Saleh. Terakhir, MA menolak kasasi yang dimohonkan KPK atas vonis bebas hakim agung non aktif Galzaba Saleh yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam kasus ini, Gazalba diduga menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diputuskan oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana duduk sebagai anggota majelis kasasi.

“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi dan pada tingkat kasasi kepada negara,” ujar Dwiarso Budi Santiarto dalam putusan kasasinya. 

Tags:

Berita Terkait