Melihat Eksepsi yang Lepaskan Gazalba Saleh dari Jerat Hukum
Utama

Melihat Eksepsi yang Lepaskan Gazalba Saleh dari Jerat Hukum

Hakim menilai harus ada pendelegasian dari Jaksa Agung dalam penuntutan kasus di KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh saat akan dilakukan penahanan oleh penyidik KPK. Foto: RES
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh saat akan dilakukan penahanan oleh penyidik KPK. Foto: RES

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh lagi-lagi terlepas dari jeratan hukum. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan nota keberatan/eksepsi yang diajukan penasihat hukum Gazalba atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.

Majelis menilai penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini tidak mempunyai kewenangan melakukan penuntutan. Meskipun secara kelembagaan KPK mempunyai fungsi dan kewenangan penuntutan, namun penuntut umum tidak mendapat kewenangan pendelegasian penuntutan, khususnya terkait dengan perkara ini.

“Dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024) kemarin.

Baca Juga:

Ternyata dalil majelis hakim ini terdapat dalam eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Gazalba dari Kantor Hukum Napitupulu, Kam, Hutauruk and Partners (NKHP). Dalam eksepsinya, penasihat hukum memang menyinggung asas single prosecution system, een en ondelbaar dan dominus litis yang menyatakan hanya Jaksa Agung yang berwenang melakukan penuntutan dan sebagai penuntut umum tunggal, maka pengendalian seluruh penuntutan pidana merupakan kewenangan Jaksa Agung.

“Oleh karena itu, hal tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim untuk mengabulkan nota keberatan kami dan menyatakan penuntutan dan surat dakwaan dalam perkara ini tidak dapat diterima,” ujar penasihat hukum dalam eksepsinya.

Kemudian Pasal 35 ayat (1) huruf j UU Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan.

Tags:

Berita Terkait