Mantan Dirjen Depdagri Dituntut Lima Tahun Penjara
Berita

Mantan Dirjen Depdagri Dituntut Lima Tahun Penjara

Menurut pengacara terdakwa, seharusnya pasal yang didakwakan terdakwa adalah Pasal gratifikasi karena faktanya terdakwa menerima uang dari pihak luar dan bukan uang APBN.

ASh
Bacaan 2 Menit
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung <br> Mawardi dituntut hukuman penjara karena dinilai terbukti <br> korupsi dalam kasus Damkar. Foto: Sgp
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung <br> Mawardi dituntut hukuman penjara karena dinilai terbukti <br> korupsi dalam kasus Damkar. Foto: Sgp

Tim jaksa yang dipimpin Sarjono Turin menuntut Oentarto Sindung Mawardi, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri, selama 5 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12). Ia dianggap terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan mobil kebakaran dengan penunjukkan langsung untuk kepala daerah di seluruh Indonesia.

 

“Terdakwa Oentarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama,” kata jaksa Sarjono dalam kesimpulan tuntutannya.

 

Selain pidana penjara, terdakwa pun dituntut hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.       

 

Seperti diketahui Oentarto didakwa melakukan korupsi saat menandatangani dan mengirim radiogram kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia. Radiogram itu berisi arahan agar setiap kepala daerah melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan merek dan tipe tertentu yang diproduksi PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud. Ia didakwa dengan dakwaan kumulatif melanggar Pasal 3 dan 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Dalam tuntutannya, diuraikan bahwa radiogram yang dibuat atas permintaan Hengky tertanggal 13 Desember 2002 itu, dijadikan dasar pengiriman mobil damkar ke sejumlah daerah tanpa terlebih dahulu melakukan kontrak pengadaan dengan Hengky. Radiogram itu pun menjadi rujukan dalam setiap dokumen penawaran mobil damkar merek Tohatsu type V 80 ASM yang ditujukan ke beberapa daerah tanpa melalui mekanisme sesuai Keppres No. 18 Tahun 2000 dan Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

 

Selain itu, papar jaksa, Hengky yang juga pemilik PT Satal Nusantara (PT SN), mendapat bebas bea masuk impor mobil damkar jenis Morita sebanyak 5 unit lantaran surat-surat yang ditandatangani terdakwa. Diantaranya dua surat ditujukan ke menteri keuangan pada Januari dan April 2004 tentang Permohonan Bea Masuk, PPN, PPn BM, dan PPh 22 dan Dirjen Bea Cukai tentang Permohonan Pengeluaran Barang dan Jaminan, serta Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai. Padahal surat-surat yang terkait impor barang itu bukanlah kewenangan Oentarto.

Tags:

Berita Terkait