Sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rai Suamba ditunda Senin pekan depan (21/12) untuk memberi kesempatan terdakwa Oentarto mengajukan pledoi (pembelaan).
Menurut pengacara terdakwa, seharusnya pasal yang didakwakan terdakwa adalah Pasal gratifikasi karena faktanya terdakwa menerima uang dari pihak luar dan bukan uang APBN.
Sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rai Suamba ditunda Senin pekan depan (21/12) untuk memberi kesempatan terdakwa Oentarto mengajukan pledoi (pembelaan).