Layanan Notaris Secara Elektronik dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Kolom

Layanan Notaris Secara Elektronik dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

​​​​​​​Perlu ada terobosan hukum bagi Ikatan Notaris Indonesia untuk melakukan terobosan hukum bersama instansi terkait.

Bacaan 2 Menit

 

  1. Syarat kehadiran fisik menjadi tidak lagi bersifat mutlak dalam kondisi Kedaruratan yang diturunkan atas dasar kewenangan UU Kekarantinaan Kesehatan.

 

Penting untuk dicermati bahwa kata “harus” berada dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf (m) UUJN, yakni Notaris harus hadir secara fisik dan melakukan menandatangani Akta di hadapan penghadap dan saksi. Sementara, menurut tertib pembuatan peraturan perundang-undangan (UU 12/2011 yang terakhir diubah dengan UU 15/2019) keberadaan norma harus berada dalam batang tubuh bukan pada penjelasan UU. Seharusnya bagian penjelasan tidak boleh menambah norma baru selain dari norma yang ada di dalam batang tubuh UU. Oleh karena itu, norma “harus” tersebut selayaknya tidak absolut sedari awalnya melainkan lebih kepada nilai penguatan saja, sehingga seharusnya tidak mempunyai konsekuensi hukum apapun terhadap akta notaris yang dibuat secara elektronik.

 

Penting untuk disadari bahwa penetapan keadaan darurat dalam penanggulangan Wabah Covid-19 dengan Keppres 11/2020, sebenarnya adalah turunan dari pasal 10 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan yang memberikan kewenangan pemerintah melakukan penetapan untuk itu. Jadi meskipun Keppres, keberadaannya adalah menjalankan amanat UU, sehingga selayaknya demi kepentingan hukum yang lebih besar dapat mengesampingkan norma sumir akibat letaknya yang disebutkan dalam penjelasan UU-JN. Demi kepentingan publik yang lebih besar selayaknya norma keharusan dalam kewajiban pada Pasal 16 ayat (1) huruf (m) tersebut setidaknya dapat dikesampingkan dalam keadaan darurat. Dalam keadaan darurat, pertemuan fisik justru dianggap bertentangan dengan kepentingan umum yang lebih besar dan utama, sehingga selayaknya tidak berdampak apapun terhadap penyelenggaraan jasanya secara elektronik. Tidak usah disangsikan bahwa para pemangku kepentingan tentu sangat memaklumi hal tersebut.

 

  1. Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi menghasilkan bukti yang tak dapat ditampik sehingga memenuhi kaedah keautentikan dan  mengamankan Notaris Dari pertanggungjawaban teknis.

 

Keberadaan tanda tangan elektronik yang didukung oleh sertifikasi elektronik yang diselenggarakan oleh Pihak Ketiga sesungguhnya adalah suatu sistem pengamanan terhadap informasi dan komunikasi elektronik. Dengan penggunaan teknologi tanda tangan elektronik maka informasi/dokumen elektronik telah memenuhi kaedah keamanan dan keautentikan informasi (Confidentiality, Integrity, Availibility, Auhtorization, Authenticiy and Non Repudiation), sejak informasi elektronik tersebut dibuat, disimpan, diproses, dikirimkan dan diterima oleh pihak lain secara elektronik. Dengan adanya penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, keberadaan dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik tidak dapat ditampik oleh para pihak dalam transaksi setara dengan bukti autentik. Dengan kata lain, proses autentifikasinya menjadi terjamin secara teknis, dan otomatis outputnya merupakan bukti yang otentik.

 

  1. Akta Bawah Tangan yang tidak ditampik oleh para pihak adalah berfungsi sebagaimana layaknya Akta Autentik

 

Sesuai Pasal 1875 KUHPerdata yang menyatakan bahwa akta bawah tangan yang tidak ditampik oleh para pihak memiliki kekuatan pembuktian layaknya akta autentik. Dengan demikian, dalam hal terjadi kemungkinan terburuk di mana Akta Notaris yang dibuat secara elektronik akan diasumsikan menjadi akta bawah tangan, maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah hukum sepanjang para pihak tidak menampiknya, dan Instansi Pemerintah terkait juga dapat menerimanya dengan baik. Tentu akan menjadi lebih kuat jika secara tegas instansi terkait mengeluarkan regulasi yang dapat menerima dan mengakui Akta Notaris elektronik tersebut dan menjadi dasar pemenuhan kelengkapan dokumen untuk melakukan Keputusan Administrasi Pemerintahan secara elektronik. (contoh antara lain; Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria, Otoritas Jasa Keuangan).

Tags:

Berita Terkait