Lahan Eksplorasi Mineral PKP2B 100.000 Hektare
Berita

Lahan Eksplorasi Mineral PKP2B 100.000 Hektare

Tidak semua smelter dapat dibangun pada 2014 sesuai target renegosiasi kontrak karya.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit

Hatta menyebutkan beberapa perusahaan besar sudah menyatakan keinginannya, seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara yang menyetujui divestasi sebesar 51 persen.

Karena itu, dia mengatakan akan mengkaji bagaimana langkah-langkah untuk memutuskan kebijakan renegosiasi kontrak karya tersebut sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ini sedang dibahas tim ahli bagaimana treatment-nya," katanya.

Namun, dia menegaskan pemerintah tetap meminta menaikkan royalti untuk meningkatkan penerimaan negara. "Semua setuju angka royalti. Yang lama sebesar 1 persen, sekarang kita naikkan tetapi ini masih dalam renegosiasi," katanya.

Dia mengatakan rezimnya harus jelas, yakni terkait hulu yang memegang penuh Kementerian ESDM, sementara untuk hilir diserahkan kepada Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) akan memperjuangkan agar perusahaan pertambangan batubara baik pemegang kontrak karya pemegang izin PKP2B maupun perusahaan izin usaha tambang IUP untuk membayar royalti minimal 25 persen.

Menurut Ketua Apkasi, Isran Noor, selama ini kontrak karya pemegang izin PKP2B membayar royalti kepada negara sebesar 13,5 persen dan perusahaan izin usaha tambang IUP bervariasi antara 3-7 persen. “Perjuangan Apkasi berikutnya adalah perusahaan pertambangan batubara PKP2B dan IUP wajib membahyar minimal 20 persen royalti kepada Negara,” kata Isran.

Isran mengatakan, dari 13,5 persen royalti yang dibayar kepada negara, pemerintah daerah hanya memperoleh 3 persen dan pemerintah pusat menerima 10,5 persen. Menurutnya, ini harus direvisi karena tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dan konstitusi negara, bahwa seluruh kekayaan yang terkandung didalamnya, air, bumi laut dan yang terkandung didalamnya dikuasai dan dikelola negara dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.

“Royalti PKP2B hanya 13,5 persen dan IUP bervariasi 3-7 persen, itu tidak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat jika dibandingkan dengan dampak yang diakibatkan aktivitas tambang,” ujar Isran.

Tags: