Lahan Eksplorasi Mineral PKP2B 100.000 Hektare
Berita

Lahan Eksplorasi Mineral PKP2B 100.000 Hektare

Tidak semua smelter dapat dibangun pada 2014 sesuai target renegosiasi kontrak karya.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Lahan Eksplorasi Mineral PKP2B 100.000 Hektare
Hukumonline

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite menyebutkan lahan eksplorasi mineral dalam Kontrak Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) maksimal 100.000 hektare.

"Wilayah yang ditentukan khusus untuk eksplorasi mineral maksimal 100.000 hektare. Kalau sudah operasi produksi jadi 25.000 hektare," kata Thamrin usai rapat koordinasi PKP2B dan Hilirisasi Pertambangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/7).

Lahan kontraknya masih eksplorasi tetapi sudah masuk ke tahap produksi. Namun, kata Thamrin, tetap seluas 25.000 hektare. "Yang jadi diskusi tadi, sebelumnya perusahaan tersebut sudah lebih dari 25.000 hektare tetapi dia sudah proses produksi. Nanti kita lihat berapa infrastuktur yang bisa dikurangi, operasi produksinya berapa," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa kontrak kerja tersebut bisa diperpanjang dan nanti bentuknya berupa izin usaha pertambangan. "Nah, nanti kita lihat kontraknya bagaimana? Yang jelas harus dikembalikan ke negara menjadi pencadangan negara," ujarnya.

Thamrin juga mengatakan smelter (pengolahan pemurnian) wajib dilaksanakan pada tahun 2014 dan bisa berupa konsorsium, artinya perusahaan kontrakor bisa bergabung dengan perusahaan smelter.

Namun, dia menyebutkan yang baru diolah baru 30 persen dan belum sampai pada 70 persen dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan yang harus diolah dalam negeri batasnya 30 persen. "Kalau memang mereka berniat melakukan pemurnian, tergantung dalam negeri. Dengan batas tiga tahun, mereka sudah melakukan pemurnian, dari situ mungkin pemerintah akan melakukan kebijakan lain," katanya.

Ia mengatakan bahwa masih ada empat perusahaan yang masih sulit dalam renegosiasi PKP2B tersebut terkait dengan UU No. 4 Tahun 2009 yang menyebutkan dalam pemurnian harus meliputi operasinya.

Tags: